Ir Siswaja Muljadi Fasilitasi Pemberian 22 Izin P-IRT Kepada Para Pelaku Usaha di Bagan Sinembah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sebanyak 22 Izin Pengan Industri Rumah Tangga (P-IRT diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir kepada 22 jenis produk makanan yang dikelola para pelaku industri rumah tangga yang ada di Kecamatan Bagan Sinembah. Pada kesempatan itu, Ir Siswaja Muljadi selaku motor dalam upaya mendapatkan P-IRT ini berkesempatan langsung memberikan izinnya kepada para pelaku usaha.

Pemberian izin P-IRT ini dilakukan disela-sela pembukaan acara kejuaraan Wote Cup I yang dilaksanakan Ahad 7/10 petang di Lapangan Prumnas Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Pada kesempatan itu, Ir Siswaja Muljadi yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau ini menyampaikan bahwa izin P-IRT ini didapat melalui proses yang cukup panjang.

Namun, menurut pria yang biasa disapa Aseng ini, P-IRT ini sangat bermanfaat untuk memajukan usaha kecil menengah (UKM), dengan adanya izin P-IRT ini, selain membuktikan kalau makanan yang diproduksi layak konsumsi, juga memudahkan para pelaku usaha untuk memasarkan produk makanannya ke swalayan atau toko yang ada di Bagan Sinembah khususnya, Rohil umumnya.

Loading...

"Kebetulan, awal pemberian izin ini bermula saat saya adakan Reses, warga masyarakat Rokan Hilir banyak yang meminta saya untuk memfasilitasi proses mendapatkan izinnya, agar produk home industri ini dapat dipasarkan lebih luas lagi," ungkapnya.

Lalu, lanjutnya, pada Reses berikutnya, ia memfasilitasi Dinas Kesehatan untuk memberikan pembekalan dalam kegiatan seminar dan sosialisasi, hingga para pelaku usaha mendapatkan sertifikat sebagai dasar pemberian izin P-IRT.

" Setelah seminar, kita juga fasilitasi Dinas Kesehatan untuk melakukan pembeninaan, hingga akhirnya dilakukan proses peninjaun dan penilaian langsung sebagai proses mendapatkan izin P-IRT," terangnya.

Ditambahkannya, setelah melalui proses pembinaan, maka hari ini sebanyak 22 izin P-IRT dapat dibagikan secara langsung.

"Dan semua prosesnya kita yang memfasilitasi, satu rupiahpun para pelaku usaha yang hari ini mendapatkan izin P-IRT tidak dipungut biaya, semua gratis," ungkapnya.

Dan pada kesempatan itu juga Aseng meminta kepada para pelaku usaha untuk tetap menjaga kualitas produk makannya. "Bukan berarti, setelah mendapatkan ini, pelaku usaha bisa kembali semberono, sebab, dinas kesehatan akan terus melakukan evaluasi, jika nanti ada kelalaian maka izin P-IRT ini dapat dicabut kembali," tandasnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]