Tembakau Gorilla Dijual Bebas di Karawang via Medsos


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karawang mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Peredaran tembakau disebut gorilla ini transaksinya online via media sosial (medsos) dari penjual kepada para pembeli. 

"Saya biasanya transaksi lewat Instagram. Banyak akunnya," kata Rizky Surya Dermawan, tersangka pengedar gorilla, di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Senin (15/10/2018). 

Rizky bercerita kerap memesan ganja sintetis ini kepada para bandar besar di Jakarta. Para distributor, kata Rizky, biasanya menyamarkan barang memabukkan itu dengan istilah tembakau super.

"Sudah setahun saya bisnis begini," kata pemuda 25 tahun itu.

Loading...

Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengungkapkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I narkotik. Tembakau gorilla menjadi berbahaya karena bercampur cairan ganja sintetis di dalamnya.

Menurut dia, Rizky anggota sindikat pengedar tembakau sintetis di Karawang. Bersama seorang temannya ia kerap membeli tembakau dari bandar besar di Jakarta.

Rizky dan kawan-kawannya kemudian menjual tembakau tersebut dengan berbagai ukuran. Dia mengungkapkan bungkus kecil biasanya jadi langganan kalangan muda. Dari kelompok Rizky, polisi menyita 32 paket tembakau siap edar seberat 127 gram.

"Barang bukti yang disita mencapai 32 paket dengan berat 127 gram. Modus sindikat ini, menjual bungkusan paket kecil siap edar, dimasukkan ke bungkus rokok," kata Agus.

Saat ini, Rizky dan kawan-kawannya terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun. 

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya berkoordinasi dengan Polda Metro untuk melacak distributor tembakau gorilla yang beredar di Karawang. "Karena pelaku memesan kepada sindikat di Jakarta. Kami sedang berkoordinasi dengan Polda Metro," ucap Salmet.
 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]