Ini Ancaman Pidana Untuk PPK, Said: PPK Sebagai Penyelenggara Pemilu Hati Hati Ya

Kordiv PP Panwaslu Rengat, Said Afandi SE saat mengikuti pleno penetapan pemilih hasil pemutahiran di PPK Rengat

Loading...

INHU, Medialokal.co - Proses pelaksana penyelenggaraan pemilu tahun 2024 terus berjalan, saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah melakukan pleno awal penetapan jumlah Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dengan jumlah 37.934 pemilih aktif.

Dari 10 Desa dan 6 Kelurahan tersebut, ditetapkan juga 149 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kecamatan Rengat tersebut. Namun demikian, hasil pleno PPK Kecamatan Rengat tersebut disarankan untuk dilakukan perbaikan pada tahapan pemutahiran data pemilih berkelanjutan.

Kordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (Kordiv PP) Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengat, Said Afandi SE menjelaskan, hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Rengat terhadap kinerja Panitia pemutahiran data pemilih (Pantarlih) se-kecamatan Rengat sudah bagus, namun ada beberapa catatan saran diberikan kepada PPK.

"Dari jumlah 37.943 DPT di Kecamatan Rengat, kita minta PPK dan PPS dan Pantarlih lebih intensif melakukan pendataan pemilih non KTP el, peran maksimal ada di PPS dan PPK karena masa tugas Pantarlih sudah selesai, makanya kita sarankan PPK untuk berhati hati, " ujar Said Afandi kepada wartawan Rabu (5/4/2023).

Loading...

Menurut mantan Manager Plaza Rengat ini, ada 4 catatan Panwaslu Kecamatan Rengat yang diberikannya kepada PPK Rengat, pertama, PPK harus mastikan data pemilih non KTP-el disetiap desa kelurahan tersata secara maksimal, dua, supaya tidak terjadi pemilihan ganda maka diminta bagi pemilih yang meninggal dunia PPK bisa mengantongi surat keterangan kematian dari desa dan Kelurahan tempat domisili.

Tiga, pemilih yang sudah pindah domisili dapat dipastikan secara akurat, empat, wilayah rawan potensi tidak tercoklit oleh Pantarlih seperti diwilayahnya perusahaan perkebunan PT SBL dilakukan pemastian kembali jumlah karyawan sebagai pemilih di pemilu 2024 mendatang.

Dijelaskanya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sesuai dari Disdukcapil, ada penambahan 2.212 pemilih baru dari data coklit dan terdapat juga 1.788 pemilih tidak memenuhi syarat.

"Perlu saya ingatkan, ada ketentuan pidana tentang penghilangan hak pilih masyarakat, PPK harus bisa menjamin masyarakat Rengat sebagai pemilih dalam pemilu 2024, jika ada penghilangan hak pilih PPK bisa diancam pidana pemilu," ujar Said.

Dijelaskan Said, dalam undang undang nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu, ada ancaman pidana jika setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya diancam pidana penjara 2 tahun kurungan dan denda Rp24 juta.

"Kita akan merekomendasikan pasal pidana ini kepada Gakum di Bawaslu, jika PPK Rengat bisa kami buktikan menghilangkan hak pilih seseorang di Pemilu 2024 mendatang," ucap Said.

Berdasarkan hasil pleno PPK tingkat Kecamatan Rengat, saat ini 37.934 pemilih aktif tersebut sudah ditetapkan, pertanyaan Panwaslu Rengat adalah, apakah sudah dilakukan pendataan secara intensif oleh PPK serta jajaranya sampai ke tingkat pemilih pemula di 10 Desa.dan 6 Kelurahan Kecamatan Rengat. **






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]