Bawa ganja 250 kg, dua orang dibekuk di Pelabuhan Bakauheni Lampung
MEDIALOKAL.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua orang yang kedapatan membawa narkoba jenis ganja. Dua orang tersebut diketahui atas nama Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dua orang pengedar gelap ganja tersebut ditangkap di wilayah Bakauheni Lampung, Rabu (17/10) dini hari. Hal itu juga berdasarkan adanya informasi dari warga bahwa akan ada peredaran ganja.
"Mereka ditangkap oleh petugas di Jalan depan Polsek KP3 Bakauheni
Jalan Lintas Sumatera Kilometer 90 Kabupaten Lampung Selatan," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/10).
Saat itu, petugas memberhentikan kendaraan tersangka saat melintas di depan Polsek KP3 Bakauheni, Lampung. Kedua tersangka menggunakan mobil merk Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9596 UAD.
"Kemudian dilakukan penggeledahan bersama dengan anggota polsek KP3 Bakauheni. Petugas menemukan bungkusan narkotika yang di duga jenis ganja yang di sembunyikan oleh pelaku dibawah bak mobil," ujarnya.
Dari keterangan tersangka Sarif mereka membawa narkotika jenis ganja itu dari Aceh dan akan di bawa dan akan diedarkan di daerah Jawa Barat.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas telah menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil merk Misubishi L300 nomor polisi B 9596 UAD, dua handphone, kartu identitas, STNK mobil dan ganja seberat 250 kilogram.
"Petugas membawa kedua tersangka dan BB ke BNN Pusat di Jakarta guna dilakukan proses penyidikan," pungkasnya.
(merdeka.com)


Berita Lainnya
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Sabu 25,79 Gram, Seorang Pengedar Diamankan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Wisma Kyla, Polisi Amankan Barang Bukti 3,02 Gram
APDESI Minta Polres Inhil Atensi Peredaran Narkoba di Kecamatan Kemuning
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 6,19 Gram Sabu
Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Inhil Cegah Peredaran Narkoba
Polsek Minas Tangkap Pengedar Sabu di Minas, Barang Bukti 1,40 Gram Diamankan