3 Koperasi Mitra Perkebunan PT SRK Tuntut Kembali Lahannya

Ketua JMSI Inhu Zulpen, saat berdiskusi dengan advokat Dody Fernando, SH MH kuasa hukum dari tiga koperasi di Kecamatan Rakit Kulim -Inhu

Loading...

INHU, Medialokal.co - Tiga kelompok koperasi di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, menuntut kembali tanah perkebunan karet yang disulap menjadi kebun kelapa sawit oleh perusahaan perkebunan PT Sinar Reksa Kencana sejak tahun 2011 lalu sesuai perjanjian akta notaris, antara Koperasi dengan PT. SRK

Dalam perjanjian pengurus koperasi dengan pihak PT SRK, lahan tersebut tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak manapun serta, masa berlaku perjanjian guna  pengelolaan tanah oleh PT SRK untuk ditanami kebun kelapa sawit hanya 30 tahun, setelah itu lahan dikembalikan kepada anggota koperasi yang berhak.

Demikian dikatakan Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum tiga koperasi Mitra PT SRK kepada wartawan Minggu (28/5/2023). "Ada 1500 ha lebih lahan milik tiga koperasi di Kecamatan Rakit Kulim yang hari ini disebut sebagai aset perkebunan PT SRK, jika PT SRK Pailit, maka lahan itu harus dikembalikan kepada koperasi sebagai pihak yang paling berhak," kata Dody.

Alumni  Fakultas hukum universitas Riau ini menjelaskan, tiga koperasi yang menjadi mitra perkebunan PT SRK di Kecamatan Rakit Kulim masing masing adalah Koperasi Kelayang Jaya dengan luas lahan 177,60 ha, kedua Koperasi kuantan tenang makmur luas lahan 779,5 ha dan Koperasi mitra tani mandiri 552,27 ha.

Loading...

"Saat ini Perusahaan perkebunan PT SRK dinyatakan pailit oleh pengadilan Jakarta pusat, dengan kondisi tersebut pihak koperasi meminta lahannya dikembalikan, jangan sampai terjadi adanya claem lahan anggota Koperasi oleh PT SRK dan dilakukan lelang, sebab dirinya tidak mampu membendung masyarakat Kecamatan Rakit Kulim untuk menuntut hak atas lahan tersebut," jelas Dody.

Selain sudah melakukan persiapan langkah hukum secara perdata dan pidana, sebagai kuasa hukum Dody Fernando juga melakukan komunikasi melalui surat, baik kepada kurator atau kepada pihak pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

"Kita tidak mau terjadi gagal paham menilai tentang yang mana merupakan aset milik perkebunan PT SRK oleh kurator, kurator harus bisa memisahkan aset Perusahaan perkebunan PT SRK dengan lahan kebun milik tiga koperasi di Kecamatan Rakit Kulim, jika lahan masyarakat di lelang, dikuasai pihak lain dan tidak sesuai perjanjian, dikawatirkan terjadi lagi peristiwa SRK jilid II, kita minta kepolisian melakukan pencegahan," ujar Dody berharap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kurator yang melakukan penghitungan aset perkebunan PT SRK dan pihak KPKLN belum bisa di hubungi, untuk menanyakan sejauh mana proses pemberesan hutang PT SRK, dengan mengumpulkan dan menilai aset PT SRK dan kapan dilakukan lelang oleh KPKLN terhadap aset milik PT SRK.

Menurut kami aset PT. SRK itu hanyalah piutang pembanguan kebun kelapa sawit 3 Koperasi yg menjadi klien kami, silahkan itu hitung berapa jumlah nya, kami juga punya data dan catatan. "Terkait tanah, itu jelas milik anggota Koperasi bukan milik PT SRK
Kami siap membuktikan itu nantinya di pengadilan," jelasnya.

Selain itu juga, Dody akan menindaklanjuti soal adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait dugaan adanya tindakan tampak hak menggadaikan lahan milik anggota Koperasi seluas 1.800 ha, tanpa hak oleh 3 orang oknum owner PT SRK.

"Adanya aliran dana senilai Rp90 milyar, dari total pengajuan Rp120 milyar yang bersumber dari pinjaman bank oleh tiga orang pemilik surat SKGR yang kami nilai palsu. Itu akan kami tindak lanjuti secara pidana," tutupnya. **

Sumber: https://www.vokalonline.com/3-koperasi-di-rakit-kulim-tegaskan-lahan-milik-koperasi-bukan-pt-srk






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]