Penjual Cairan Vape Berisi Narkoba Ditangkap, Pelaku Beroperasi via Medsos


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Aparat Polda Metro Jaya menangkap tiga penjual sekaligus kurir narkoba yang disamarkan dengan cairan vape atau rokok elektrik. Masing-masing tersangka berinisial ER, AG dan TM. Mereka menjajakan barang haramnya itu melalui media sosial LINE dan Instagram.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi adanya akun LINE dan Instagram yang secara vulgar menawarkan cairan vape mengandung narkoba.

"Para tersangka ini menjual narkoba jenis liquid vape hanya di media sosial Instagram dan LINE. Ini termasuk modus baru ya karena masih sangat jarang peredaran narkoba jenis liquid vape ini," kata Argo di Maplda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Kandungan narkoba dalam cairan vape itu terdiri dari MDMA dan 5 Fluoro ADB, termasuk golongan jenis 1. Dampak yang ditimbulkan mengakibatkan pengguna akan berhalusinasi. Khasiat itu juga dijadikan caption dalam setiap foto yang diunggah pelaku ke akun-akun jualannya.

Loading...

Pelaku mendapat cairan vape yang sudah dioplos dengan narkoba itu dari pelaku lain yang saat ini sedang dicari polisi. Barang itu dikemas sedemikian rupa dan dibungkus dengan kardus khusus untuk dijual kembali atau reseller atas inisiatif tersangka TM.

"Pelaku ER diperintahkan membungkus paket sekaligus mengantarkan kepada pemesan, AG sebagai reseller, TM ini yang membuat akun, membeli barang dari akun LINE untuk dijual lagi," tenangnya.

Pelaku ER selaku kurir cairan vape itu menyamar sebagai tukang ojek online untuk mengelabui petugas, ia seolah-olah mengantarkan barang sesuai sesuai pesanan konsumen melalui akun LINE dan Instagram.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu 9 hingga 13 Oktober, setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari 10 botol cairan vape illuison, tiga vape fruit, dua vape, tiga buku ATM, dan 97 kotak pembungkus vape.

"Jadi mereka ini hanya menjual tidak membuat sendiri, karena mereka juga memesan barang ini dari atasan mereka," ucap Calvijn.

Masing-masing tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]