Ini Tujuh Pelanggaran Prioritas Yang Akan Ditindak Pada Ops Zebra Muara Takus 2018
MEDIALOKAL.CO - Waka Polres Rohul, Kompol Willy Kartamana mewakili, Kapolres AKBP Muhamad Hasyim Risahondua, memimpin apel gelar pasukan Oprasi (Ops) Zebra Muara Takus 2018, di Mapolres Rohul yang berada di Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (30/10/2018).
Hadir dalam kegiatan, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Aidil Amin S.I.P yang di wakili Danramil 13 Rokan IV Koto Kapten Inf R. Sipayung, Para Perwira Polres Rohul dan Perwakilan Dinas perhubungan.
Pada upacara gelar pasukan Ops Muara Takus 2018, Kompol Willy membacakan sambutan Kakor Lantas Polri, didalamnya kakorlantas mengatakan bahwa jumlah korban meninggal pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2017 sejumlah 388 orang akibat laka lantas.
Lanjutnya, angka ini mengalami penurunan sebanyak 261 orang atau turun 67% dibanding periode sebelumnya ditahun 2016 sebanyak 649 orang.
Sedangkan jumlah pelanggaran lalu lintas Operasi Zebra 2017 sebanyak 1.069.541 sedangkan ditahun 2016 sebanyak 356.101, ini mengalami peningkatan sebanyak 713.440 atau naik 200 persen.
Melihat angka ini, Kompol Willy mengaku dengan dilaksanakanya Ops Zebra Muara Takus 2018 ini, diharapkan anggota melakukan berbagai upaya dalam hal menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas.
Diakuinya, Operasi Kepolisian Zebra Muara Takus 2018 ini akan berlangsung selama dua pekan yang dimulai pada 30 Oktober sampai dengan 12 November 2018.
Lebih lanjut dijelaskanya, pada Ops Zebra Muara Takus 2018 ini, pihaknya akan lebih melakukan penindakan terhadap pelanggar-pelaggar lalu-lintas, meskipun begitu tetap akan melakukan langkah pencegahan.
"Jadi saya berharap kepada para pengguna jalan raya baik roda dua maupun empat bisa melengkapi surat-surat kendaraanya dan kelengkapan kendaraan, jika tidak akan kami tindak sesuai aturan", tutupnya.
Masih ditempat yang sama, Kasat Lantas polres Rohul, AKP Irnanda Oktara, SIK, M.I.K, mengungkapkan, untuk Ops Zebra Muara Takus 2018 kali ini, ada tujuh prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh pihaknya.
Ia menambahakan, tujuh pelanggaran tersebut yakni, Tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sefety belt, berkendaraan melebihi batas kecepatan, berkendaraan dalam pengaruh alkhol atau Miras, pengendara dibawah umur, menggunakan hp saat berkendara dan berkendara melawan arus.
"Jadi tujuh pelanggaran ini menjadi prioritas kita untuk dilakukan penindakan, karena ke tujuh pelanggaran ini bisa menjadi penyebab Laka lantas dan jatuhnya korban," jelasnya.
Diakhir kegiatan, terlihat Waka Polres Rohul bersama Perwakilan Dandim 0313/KPR melaksanakan Photo bersama dihalaman Kantor Polres Rohul. (spiritriau.com)
Berita Lainnya
MENCEKAM...! Puluhan Remaja Lakukan Perang Sarung di Sungai Beringin Tembilahan, Ada yang Bawa Pisau
Sistim Usaha Monopoli, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
Pelaku Pembunuh Gegara Rokok Murah di Inhil Menyerahkan Diri ke Polisi
Waduuh, Gara-gara Dibelikan Rokok Murah, Seorang Ayah di Inhil Tega Tebas Anak Tirinya Hingga Tewas
Terkait Kasus Jekamisa, Ini Dasar Polres Inhu Hentikan Penyelidikan
Dikeroyok dan Diserobot di Tanah Sendiri, Perkara Jekamisa di Inhu Dihentikan Polisi
MENCEKAM...! Puluhan Remaja Lakukan Perang Sarung di Sungai Beringin Tembilahan, Ada yang Bawa Pisau
Sistim Usaha Monopoli, Suplay Kebutuhan Pabrik PT EWF Jambi Dari Petani Sawit Inhil
Pelaku Pembunuh Gegara Rokok Murah di Inhil Menyerahkan Diri ke Polisi
Waduuh, Gara-gara Dibelikan Rokok Murah, Seorang Ayah di Inhil Tega Tebas Anak Tirinya Hingga Tewas
Terkait Kasus Jekamisa, Ini Dasar Polres Inhu Hentikan Penyelidikan
Dikeroyok dan Diserobot di Tanah Sendiri, Perkara Jekamisa di Inhu Dihentikan Polisi