Loading...

MEDIALOKAL.CO - Di tengah tragedi jatuhnya Lion Air JT 610, Manajemen Lion Air memberi penegasan soal status kepemilikan usaha. Lion Air menegaskan tidak ada sahamnya yang dimiliki asing. 

"Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sehubungan dengan informasi yang beredar dan berkembangnya mengenai status kepemilikan usaha Lion Air Group, bahwa Lion Air merupakan perusahaan penanaman dalam negeri yang dimilik oleh dua orang berkewarganegaraan Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018). 

Manajemen menyebut Lion Air tercatat dalam akta pendirian PT Lion Mentari Airlines yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). 

"Pemegang saham tidak ada dimiliki oleh asing. Pendiri dan direksi Lion Air adalah semua berkewarganegaraan Indonesia," ungkap Danang. 

Loading...

Danang kemudian menjelaskan penanganan kecelakaan Lion Air JT 610 hingga saat ini. Lion Air mendapat konfirmasi dari Basarnas bahwa sudah ada 48 kantong jenazah yang diterima di RS Polri. Proses identifikasi (Disaster Victim Identification) masih berlangsung.

"Lion Air saat ini sudah mempersiapkan dan melakukan pendampingan kepada keluarga (family assistant) di setiap posko JT-610. Upaya evakuasi seluruh penumpang, kru dan pesawat JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan," tutupnya. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]