Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Pekanbaru Mudahkan Warga Urus PBG, Wako Resmikan Sip Aman
Berbahaya! Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik, PLN Lakukan Sosialisasi
Lampung- PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Tanjung Karang mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik. Hal tersebut dapat berpotensi membahayakan jika tersangkut kabel listrik, dimana pasokan listrik ke masyarakat dapat terganggu dan menyebabkan listrik padam.
General Manager PLN UIP3B Sumatera, Daniel Eliawardhana, menghimbau kepada masyarakat agar bermain layang-layang dilakukan di tempat terbuka dan jauh dari jaringan listrik PLN. “Benang layang-layang dari kawat atau benang basah dapat menjadi penghantar listrik dan membahayakan orang yang memegangnya," ungkap Daniel, Senin (28/8/2023).
Selain itu, Daniel menjelaskan, sisa layang-layang yang menyangkut di jaringan transmisi bisa berdampak pada terganggunya operasional peralatan transmisi sehingga dapat menyebabkan terhentinya pasokan listrik ke pelanggan. Kejadian ini harus segera ditangani dengan melakukan pembersihan material layangan di atas saluran tegangan tinggi.
Manager PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Tarahan, Baasit, juga melalukan sosialisasi akan bahaya listrik. “Dihimbau agar masyarakat bermain layang-layang di tempat yang tepat serta tidak membahayakan bagi jaringan listrik, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Baasit.
PLN UIP3B Sumatera UPT Tanjung Karang telah melakukan sosialisasi serta melakukan razia ke lokasi-lokasi rawan gangguan listrik akibat layang-layang ini. Kegiatan ini secara berkala dilakukan di sejumlah daerah rawan layang-layang.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.
Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keamanan instalasi jaringan listrik khususnya di jalur transmisi maupun distribusi dengan tidak bermain layang-layang sehingga pasokan listrik kepada pelanggan tetap aman," tutup Baasit. Advertorial


Berita Lainnya
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla
Jelang Idul Fitri, Polres Inhil Matangkan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Polda Riau Gelar Donor Darah dalam rangka Jumat Berkah
Babinsa Koramil 09/Kemuning Dampingi Program Sukseskan Makan Bergizi Gratis di Desa Keritang Hulu
Babinsa Intens Pendampingan Kegiatan Makan Bergizi Gratis di Pulau Kijang
Babinsa Koramil 07/Reteh: Kami Akan Rutin Lakukan Pengawasan SDM
Patroli Tapal Batas: Upaya Nyata Koramil 07/Reteh Cegah Karhutla