Penyelundupan Koral Ilegal 60 Kg Diamankan di Bandara Hasanuddin


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Penyelundupan koral atau karang laut ilegal digagalkan oleh petugas Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan. Koral yang disimpan dalan dua koper itu, diketahui berasal dari Sorong, Papua dan akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya SJ 591. 

Dua koper yang berisikan 60 kilogram dengan berbagai jenis koral itu, disimpan dalam empat boks. Setiap koral dibungkus dengan menggunakan tisu basah dan masih dalam keadaan hidup. Diperkirakan, nilai jual koral ilegal itu mencapai ratusan juta rupiah. 

"Jumlahnya ini mencapai 60 kilogram. Ini dari Sorong mau dibawa ke Jakarta. Ini kan banyak jenisnya yah. Ada yang jenisnya mahal, ada juga yang biasa. Kita akan identifikasi dulu. Jelasnya pengiriman koral ini tidak memiliki dokumen resmi," kata Kepala Resort BKSDA Sulsel, Johanis Pemandi, Jumat (02/11/2018). 

Pengiriman koral ilegal ini terbongkar saat petugas pengamanan Bandara mencurigai dua koper milik seorang calon penumpang, Risman (30) saat melewati x-ray. Dua koper itu, akhirnya diperiksa secara manual oleh petugas Bandara bersama pihak Karantina Ikan dan ditemukan empat boks berisikan koral yang dilindungi tanpa ada kelengkapan dokumen dari BKSDA dan Karantina Ikan. 

Loading...

"Jadi saat petugas periksa manual, ternyata isinya ini adalah koral yang dilindungi. Sementara pemiliknya ini tidak bisa menunjukkan dokumen, berupa surat keterangan dan sertifikat dari kami (BKSDA) dan juga Karantina Ikan. Makanya kami langsung amankan bersama pemiliknya," lanjutnya. 

"Koral ini biasanya digunakan untuk aquarium hias, souvenir dan juga ekspor untuk dijadikan obat-obatan. Kalau dilihat dari jenisnya ini sudah sangat langka yah," tambahnya.

Dari keterangan pemilik, koral ilegal ini ia dapatkan dari seseorang yang ia kenal memlaui media sosial. Ia mengaku hanya diperintahkan oleh orang itu untuk menjemput paket koral dari Sorong menggunakan kapal laut. 

Setelah sampai di Pelabuhan Makassar, paket itu kemudian ia bawa ke Bandara untuk dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat. 

"Jadi pemilik koper yang kita amankan ini mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang berada di Sorong. Ia disuruh untuk membawanya ke Jakarta dengan upah sekitar Rp 4 juta. Orang itu, katanya dia kenal melalui media sosial," paparnya. 

Setelah dipastikan koral itu ilegal, barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan oleh pihak pengamanan Bandara (Avsec) ke pihak Karantina Ikan. Untuk pemeriksaan selanjutnya, barang itu lalu diserahkan lagi ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan untuk diproses lebih lanjut. 

Sejak beberapat tahun lalu, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti telah melarang keras bisnis koral atau karang laut ini. Pasalnya, koral memiliki banyak fungsi untuk kelangsungan biota lau. Selain sebagai tempat tinggal dan sumber makanan biota laut, koral juga mampu menyerap gas karbondioksida di udara hingga membantu mengurangi pemanasan global. 

Kasus penyelundupan koral melalui Bandara Sultan Hasanuddin ini juga sempat terjadi pada Agustus 2017. Dimana hampir 2,5 ton jenis koral dari perairan Sulawesi Selatan berhasil diselundupkan ke Bali untuk dijual ke Singapura, China dan Thailand. Diketahui, koral ilegal itu ternyata milik seseorang warga negara Singapura. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]