Kesal Dua Tahun Laporannya Tak Jelas, Kapolda Riau Diminta Copot Oknum Penyidik Subdit II Ditkrimum


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Terkait laporannya yang sudah ada tersangka dan bahkan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum ditindak lanjut penyidik Unit Subdit II Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polisi Daerah Riau, Pelapor minta Kapolda Riau Widodo Eko Prihastopo copot oknum penyidik unit Subdit II Direktur Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau.

Bahkan, pelapor  akan menyurati Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Tito Karnavian dan Kompolnas, hingga Presiden RI Joko Widodo.

Yang mana kekesalan pelapor yakni Titi Suharti Ibu Rumah Tangga (IRT) (45) warga Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, laporannya di Polisi Daerah Riau itu sudah 2 tahun lebih tentang dugaan pemalsuan surat tanah, ada tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi Riau.

"Saya meresa heran dan curiga, Senin, (29/10), Penyidik minta saya datang ke Polda Riau, meski tak ada surat panggilan, saya memenuhi untuk datang. Eh penyidik bukan melakukan BAP saya, hanya menanya, nanya gitu saja, dan penyidik mengatakan akan datang ke TKP untuk pengukuran luas lahan karena sudah ada putusan Mahkamah Agung RI, namun mereka tak datang, dan tidak ada kabar lagi," beber Titi Suharti kepada wartawan Selasa, (6/11).

Loading...

Dirinya pun mengaku, akan melaporkan oknum penyidik siapapun mereka itu kepada Kapolri dan Kompolnas. Karena kalau mereka serius atau bekerja sesuai SOP dan Peraturan Kepolisian, jelas sekali dilaporan itu, namun selalu mereka berdalih dengan alasan yang penuh dengan tanda tanya.

Untuk diketahui, lanjutnya, pada kasus itu yang dilaporkannya itu, masing-masing tersangka itu bernisial Sy seorang Oknum Pegawai Negeri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, satu orang mantan Lurah Kepenuhan Tengah, Sar dan satu orang warga lainnya Am

Penetapan ketiga orang ini sebagai tersangka, dari Laporan nomor: STPLlll/225/V/2015/SPKT/RIAU tentang dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat2 KUHPidana yang terjadi akhir tahun 2014 lalu diterima oleh BAMIN SPKT SIAGA l Bripka Yudi Darmawan
pada tanggal 27 mei 2015.

Selanjutnya dasar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 Nomor B/217/VI/2015 tertanggal 09 juni 2015, SP2HP A1 Nomor B/217 a/XI/2015, SP2HP A1 nomor B/217 b/IV/2016 dan terakhir SP2HP A1 nomor B/217 c/VI/2016 dari Penyidik Polda Riau tertanggal 09 juni 2016.

Di salah satu SP2HP pada poin ke 2 menyebut, "bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap yang saudari laporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka Sy saat ini dalam proses pemberkasan dan pada tanggal 1 juni 2016 penyidik kembali melakukan gelar perkara dan direkomendasikan pada penyidik agar saudara Sar. mantan Lurah Kepenuhan Tengah dan saudara Am selaku Pemohon Renvoi ditingkatkan setatusnya menjadi Tersangka".

Sebelumnya, sementara, tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), bagian Pidana Umum (Pidum) dan sudah ditindaklanjut.

"Setelah diteliti, berkasnya P19, sudah kita kembalikan kepada penyidik nya di Polda Riau, untuk dilengkapi apa kekurangan berkas tersebut, sehingga bisa P21," kata Syafril selaku JPU kasus ini Selasa, (28/8/2018) diruang kerjanya.

Bidang Pidana Umum Subdit II yang dikonfirmasi pengganti Mantan Kanit Subdit II Pidana Umum Polda Riau yang saat ini sudah dinas di SPN Polda Riau Kompol Sofyan dan Bripka Eddy Siswanto yang sedang sekolah, yakni Kanitnya Sianipar dan penyidik Dedi langsung bongkar berkas.

"Ada bang. Ada P19 dari JPU Kejati Riau, Kasus ini kami pelajari dulu P19 nya. Maklum, karena yang menangani sebelumnya ada yang pindah di SPN dan ada yang sekolah," tuturnya.

Sebelumnya Mantan Kanit Subdit II Pidana Umum Polda Riau yang saat ini sudah dinas di SPN Polda Riau Kompol Sofyan membenarkan telah menangani kusus yang dilaporkan saudari Titi Suharti dan kasusnya menurutnya masih berjalan.

"Saat itu masih P. 19, Namun untuk sekarang, langsung saja datang ke Polda Riau bagian Direktur Kriminal Umum, saya sekarang dinas di SPN," jawab Kompol Sofyan melalui selulernya Jumat, (23/8/2018).

Untuk diketahui perjalanan kasus ini, berawal pada adanya sertifikat prona diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu, amelalui penyurusan di Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepanuhan yang akhirnya diketahui pemilik tanah Titi Suharti yang miliki surat awal dari orang tuanya almarhum.

Singkat cerita pada tanah itu, mereka kedua belah pihak bersengketa sampai Titi Suharti melapor di Polda Riau, dugaan surat palsu palsu dan pihak terlapor menggugat perdata hingga ada putusan MARI dimenangkan oleh Titi Suharti, sementara laporannya sudah ada ditetapkan tersangka namun hingga kini kasusnya dinilai "tidur sama penyidik" tersangka juga masih berkeliaran tak bisa disentuh oleh penyidik unit subdit II Polda Riau".

Bahkan akibat diduga mandek serta penanngannnya pilih kasih dari penyidik, LSM TOPAN RI sudah menyurati, Kapolda Riau, Bidang Humas, Porpam, dan Ditkrimum  Polda Ria, namun juga tidak ada kejelasan. "Kami masyarakat kecil ini mempertanyakan kinerja Kapolda Riau, ada apa ?," kesal Titi yang saat ini suaminya mengalami sakit struk karena masalah tanah mereka itu. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]