Pilihan
Diteriaki Maling, Pemuda di Indramayu Ini Tewas Dimassa
MEDIALOKAL.CO - Teja Sudrajat (19), warga Desa Jengkok, Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tewas akibat diamuk massa lantaran diteriaki maling. Padahal, Teja tak melakukan pencurian, hanya terlibat cekcok dengan salah seorang pelaku, SND (52), warga Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Yoris Maulana mengatakan peristiwa penganiayaan hingga menwaskan Teja itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa (6/11/2018) lalu di Blok Kitana, Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder.
Awalnya Teja berboncengan dengan temannya Ahmad Yani (25) warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, melintas di lokasi kejadian.
Teja dan Ahmad berboncengan menggunakan motor jenis matic bernomor polisi E 4175 QP. Kedua korban itu sempat menemui pelaku. Korban dan pelaku pun sempat berbincang-bincang. Namun, lanjut Yoris, di tengah perbincanganAhmad Yani terlibat cekcok dengan SND, yang bekerja sebagai petani.
"Korban dan tersangka ini sempat berbincang-bincang saat bertemu. Kemudian, terjadi kesalahpahaman. Ahmad Yani dan SND sempat saling pukul," ucap Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (9/11/2018).
Saat terjadi cekcok, lanjut Yoris, pelaku sempat berteriak maling. Teriakan pelaku pun mencuri perhatian warga sekitar. Hingga akhirnya warga berbondong-bondong datang dan menganiaya korban.
"Warga berdatangan tanpa mengetahui duduk permasalahannya secara jelas, kemudian langsung melakukan kekerasan terhadap dua korban itu," ucap Yoris.
Akibat kejadian itu, Teja meninggal dunia. Sedangkan Ahmad Yani hanya mengalami luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Yoris, tersangka sempat memukul lengan Ahmad Yani menggunakan kayu yang panjang sekitar 1,5 meter. Tak hanya SND, dikatakan Yoris, ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Polisi mengaku telah mengantongi identitas tersangka yang saat ini masih dalam pengejaran.
"SND ditetapkan tersangka. Kemudian satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran, tersangka ini memukul bagian belakang korban saat lari menuju temannya," ucap Yoris.
Yoris menyebutkan tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 dan atu pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
(detik.com)


Berita Lainnya
Batas Wilayah Diserobot, Petani di Sungai Raya Siap Pertahankan Tanah Warisan
Wujud Kepedulian, Polda Kepri Beri Rompi Kepada Driver Online
Pentingnya Jaga Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil 04/Kdr Laksanakan Patroli Tapal Batas
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kdr Tingkatkan Jiwa Patriot dan Cinta Tanah Air di Binaan
Danramil 09/Kmg Lakukan Penyemprotan Fogging Berdampak Positif Bagi Masyarakat
Babinsa Koramil 09/Kmg Bantu Pendampingan Kepada Tim SPPG Dalam Pemberian MBG
Batas Wilayah Diserobot, Petani di Sungai Raya Siap Pertahankan Tanah Warisan
Wujud Kepedulian, Polda Kepri Beri Rompi Kepada Driver Online
Pentingnya Jaga Keamanan Lingkungan, Babinsa Koramil 04/Kdr Laksanakan Patroli Tapal Batas
Dengan Komsos, Babinsa Koramil 04/Kdr Tingkatkan Jiwa Patriot dan Cinta Tanah Air di Binaan
Danramil 09/Kmg Lakukan Penyemprotan Fogging Berdampak Positif Bagi Masyarakat
Babinsa Koramil 09/Kmg Bantu Pendampingan Kepada Tim SPPG Dalam Pemberian MBG