38 Kg Sabu Jaringan Internasional Gagal Beredar, 4 Tersangka Ditangkap


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi di perairan Langsa Aceh. Adapun operasi pengagalan tersebut dilakukan bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Heru Winarko menyatakan jika pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku. Dengan barang bukti berupa 38 kilogram narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

"Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Heru di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

Disebutkan Heru, salah satu tersangka bernama Burhannydin alias Burhan ditindak tegas lantaran sudah melakukan perlawanan kepada petugas.

Loading...

"Pada saat penangkapan Burhanuddin Alias Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," bebernya.

Burhan merupakan sosok yang ikut mengendalikan penyelundupan narkotika jenis metafetamin (sabu) sebanyak 38 kilogram dan 30.000 butir ekstasi dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Langsa, Aceh.

Heru pun memberkan, jika Burhan merupakan target dari DPO atas perkara tindak pidana narkoba di Pangkalan Susu Sumatera Utara yang menyeret Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan atau yang dikenal dengan sebutan Ibrahim Hongkong sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita yaitu satu karung berisi 18 kilogram shabu-shabu, satu karung berisi 20 kilogram shabu-shabu, 30.000 butir ekstasi, dua pucuk senjata laras panjang, dan identitas para tersangka.

Atas perbuatannya Keempat tersangka, Heru mengatakan, terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. 


(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]