Sakit Hati Karena Dimadu Serta Uang Tabungan Dibawa Kabur Suami, Devi Menangis di Persidangan


Loading...

MEDIALOKAL.CO -- Malang betul nasib Devi,  sudah jatuh tertimpa tangga pula, kalimat tersebut tepat tertuju untuk isteri pertama dari terdakwa (Ramadhan)  dalam Kasus penggelapan uang PT Asia Surya Perkasa Pangkalpinang.

Pasalnya Devi harus menerima kenyataan bahwa suaminya terkena Kasus penggelapan uang hingga mencapai Rp. 808.069.080.

Tak hanya disitu ketika pelarian Ramadhan ke samarinda Ia menikah lagi dengan wanita lain dan membawa kabur uang tabungan Devi sekitar Rp 33 juta yang bersumber dari gaji serta arisannya.

"Ia selama dirumah tak selayaknya sebagai pasangan suami isteri,  tidak pernah curhat, tidak pernah berkeluh kesah,  hingga saya tidak tahu kalau dia melakukan penggelapan uang," jawabnya sebagai saksi di PN Pangkalpinang ketika hakim (Sri Endang)  menanyakan kehidupan mereka, Jumat (16/11/2018).

Loading...

Tak ayal,  Ketua hakim (Sri Endang)  dan anggota hakim (Corry Oktarina dan Siti H Siregar)  turut merasa iba dengan kondisi Devi hingga mata mereka berkaca-kaca.

"Itulah kehidupan, hidup itu nyata. Kamu harus tegar karena masih ada anak-anak kan. Lalu uang kamu yang dibawa kabur suami siapkan rekening koran Bank nanti akan jaksa kembalikan," tegas Sri dalam persidangan.

Ketika bangkapos, berbincang sejenak dengan Devi,  ia mengatakan bahwa sebagai seorang wanita dirinya sangat merasa sakit hati.

"Sakit hati sekali,  saya wanita dan masih isteri sah dia tetapi saya dibeginikan," ucapnya dengan wajah sendu.

Tidak hanya itu,  istri kedua (Ayu) dari terdakwa (Ramadhan) pun sempat diboyong ke PN Pangkalpinang untuk dijadikan saksi dalam sidang tersebut.

"Kalian kalau diluar jangan berantem ya dan jangan perang mulut," ujar Hakim (Sri Endang).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fardhiyan, mengatakan terdakwa mereka jerat dengan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Terdakwa ditangkap di Samarinda, Kalimatan Timur dengan membawa yang perusahaan senilai Rp 808.069.080, tetapi tersisa Rp 202.000.851 saja.

"Karena uangnya sudah digunakan untuk menikah lagi,  menyicil mobil,  membeli kalung sebagai emas kawin,  dan untuk judi online,"papar Jaksa.(*)
 

Sumber : BANGKAPOS.COM






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]