Ditembak Polisi Agar Ngaku Jadi Pembunuh, Sarif Divonis Bebas


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sarif karena tidak terlibat pembunuhan. Kaki Sarif dilindas mobil dan ditembak agar mau mengaku sebagai pembunuh Mumuh (65). 

Kasus bermula saat Mumuh ditemukan tewas mengenaskan di saung kebung miliknya di Kampung Cilangkop, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat pada 10 Januari 2017. Selain luka bacokan di kepala dan tangan, jari manis korban juga putus.

Polsek Ciemas segera melakukan penyidikan dan menangkap Sarif. Versi polisi, Sarif disebut sebagai otak pelaku pengeroyokan dengan motif Mumuh adalah dukun santet yang harus dibasmi.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Apakah benar tuduhan polisi? Di meja hijau, semua berbalik. PN Cibadak membebaskan pria pria kelahiran 11 Februari 1970 itu karena tidak terlibat sama sekali dengan kasus pembunuhan Mumuh.

Loading...

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Jaksa tetap dengan pendiriannya yang meminta Sarif dihukum 10 tahun penjara karena membunuh Mumuh. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi jaksa," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (16/11/2018).


Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Margono dan Eddy Army. Ketiganya mengabulkan pengakuan Sarif yang menolak dan menyangkal keras dakwaan penuntut umum.

"Karena sewaktu pemeriksaan pendahuluan di muka penyidik, ternyata oknum penyidik melakukan kekerasan dan penyiksaan fisik terhadap Terdakwa dengan cara memukuli, menendang, melindas dengan mobil dan menembak kaki Terdakwa, sehingga Terdakwa dengan amat terpaksa akhirnya mengakui pertanyaan yang diajukan penyidik, mengikuti saja gerakan pada saat rekonstruksi yang diarahkan oknum penyidik, menanda tangani berita acara rekonstruksi dan berita acara pemeriksaan," demikian pertimbangan majelis hakim dengan bulat. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]