Saat Pasang Banner Caleg, Pria ini Disabet Senjata Tajam

Ilustrasi (Foto Internet)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Diduga berselisih paham soal pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif (Caleg), BW (63), warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum dr Soetomo. Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban menderita luka bacok akibat disabet senjata tajam sejumlah orang saat hendak memasang banner Caleg di kawasan Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu (17/11) kemarin.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto menyatakan, peristiwa itu diduga kuat akibat pengeroyokan. "Dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku lebih dari 1 orang. Sehingga ini mengarah ke kasus pengeroyokan," terangnya, Minggu (18/11).

Dikonfirmasi terkait dengan motif politik lantaran korban pada saat kejadian sedang memasang banner Caleg, Agus belum berani mengambil kesimpulan itu. Karena para pelaku masih belum tertangkap.

"Sementara ini masih diduga pengeroyokan. Itu kami dapat setelah meminta keterangan sejumlah saksi di TKP. Tapi kami masih akan dalami setelah para pelakunya tertangkap," tegasnya.

Loading...

Humas RSU dr Soetomo, dr Pesta Parulian Maurid Edward membenarkan adanya pasien dengan luka bacok. "Iya benar pasien dengan luka robek pada bagian lengan, dugaan sabetan benda tajam," tutur Pesta.

Dia menjelaskan, kondisi pasien sejauh ini dalam kondisi sadar dan siap menjalani operasi. "Pasien mengalami luka robek lengan kirinya, kondisinya secara umum baik," ujar Pesta.

Ketua Panwascam Kenjeran Surabaya Lilis Pratiwi telah melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

"Laporan dari Polsek ada kejadian penganiayaan dan berkaitan dengan pemasangan APK salah satu caleg di wilayah Dukuh Bulak Banteng. Kemudian saya menghubungi teman-teman untuk menuju tempat kejadian," ungkap Lilis saat dihubungi merdeka.com, Minggu (18/11).

Pada saat anggota Panwascam sudah sampai di tempat kejadian, APK milik caleg itu sudah diturunkan. "Menurut informasi, kejadian itu karena pemasangan APK tak seizin dari pemilik bangunan," katanya.

Terkait langkah Panwascam selanjutnya, Lilis menyatakan dirinya masih menunggu hasil penyelidikan dari Kepolisian. "Kita tunggu dulu hasilnya dari polisi. Tapi peristiwa ini juga sudah kita laporkan ke Bawaslu," ujarnya.(*)
 

Sumber : Merdeka.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]