Pilihan
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Aklamasi! Muflihun Terpilih Nahkodai IPP
Hitungan Jam, Kasus Curanmor di Desa Bantar Berhasil Diungkap Polsek Rangsang Barat
MERANTI, MEDIALOKAL.CO -- Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Bantar. Satu terduga pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan SH MH mengatakan, terduga pelaku berinisial AK alias A (21 tahun) ditangkap di kediamannya Desa Bantar, pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Roly Irvan, Senin (6/5/2024).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 05 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 dinihari. Adik korban, M. Safaat bangun dari tidur karena ingin buang air kecil. Dia melihat dua orang laki-laki berada di jalan samping rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat itu, M. Safaat masih melihat sepeda motor milik kakaknya terparkir di depan rumah. Dan berselang 30 menit kemudian, dia pun masuk ke dalam rumah untuk tidur.
Karena cemas, tidak lama kemudian M. Safaat kembali keluar rumah untuk mengecek motor korban. Benar saja, sepeda motor merk BEAT dengan nopol BM 6981 NC telah hilang dibawa pelaku. Dia pun bergegas memberitahukan kejadian tersebut kepada kakaknya Fitriyani dan ibunya Nafiah.
"Atas Kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp4 juta, dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Rangsang Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Roly Irvan.
Setelah menerima laporan dari korban, sebut Kapolsek, Unit Resintel Polsek Rangsang Barat langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Pemda Desa Bantar.
Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat, Bripka Safrizal langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Iptu Roly Irvan. Lalu Kapolsek memerintahkan Unit Resintel untuk melakukan penangkapan.
"Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, tanpa perlawanan," jelas Roly Irvan.
Kepada polisi, AK alias A mengakui perbuatannya tersebut. Dia menyebut pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama temannya berinisial N alias D (DPO).
"Berdasarkan informasi dari terduga pelaku, tim kemudian bergerak menuju rumah N alias D untuk melakukan penangkapan, namun yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri," paparnya.
Atas pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor merk BEAT dengan Nopol BM 6981 NC warna hitam kombinasi biru, 1 lembar STNK, 1 helai celana pendek warna coklat muda, dan 1 helai baju sweater warna hitam.
"Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terduga pelaku AK alias A juga merupakan DPO untuk kasus pencurian," pungkas Roly Irvan.(Dodi)


Berita Lainnya
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil