Pilihan
Pemkab Siak Bahas Kesiapan Hadapi Arus Mudik dan Inflasi Jelang Lebaran
PT AIP Berikan Sembako Kepada 45 Nelayan Di Kampung Kuala Gasib
Sukarno Akhirnya Berhasil Dieksekusi Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Rohil,
ROKAN HILIR, MEDIALOKAL.CO - Sukarno terpidana kasus penyerobotan lahan yang buron sejak tahun 2021 ini akhirnya berhasil di tangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu 7/8/2024 petang.
Terpidana bernama Sukarno yang telah menjadi DPO sejak tahun 2021 tersebut diamankan saat berada di salah satu masjid yang ada di Simpang Benar, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
"Hari ini tim tabur Kejati Riau bersama tim Kejari Rohil berhasil mengamankan terpidana atas nama Sukarno. Di mana, perkara ini sebelumnya terlah inkrah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu," kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Pidum Lita Marwan saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/8/2024) malam.
Kajari menerangkan bahwa, sebelum diamankan, pada hari Rabu 7 Agustus 2024 tim tabur mendapatkan informasi bahwa terpidana Sukarno sedang berada di salah satu masjid untuk melaksanakan ibadah sholat Maghrib.
Sekitar pukul 18.45 wib, terpidana selesai menunaikan ibadah sholat Maghrib dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghampiri Sukarno dan tanpa perlawanan diarahkan terlebih dahulu ke kediaman nya yang berada di depan Mesjid.
Usai berpamitan dengan istri dan anak-anaknya, kemudian terpidana mengambil sebuah tas ransel yang berisikan pakaian, peralatan beribadah termasuk Al Qur'an, peralatan mandi sebagai persiapan beberapa hari nantinya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.
Sebelum berhasil diamankan lanjut Kajari, Kejari Rohil telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut.
Selanjutnya dilakukan bantuan pengawalan dan pengaman kepada Kepolisian Sektor Bagan
Sinembah untuk melaksanakan putusan atas nama terpidana Sukarno, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat yang kala itu terpidana tinggal di Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, namun telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret tahun 2021.
Kemudian, Kejari Rohil mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Sukarno, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim tabur Kejati Riau bersama tim Intelijen Kejari Rohil.
Terpidana Sukarno tambah Kajari, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "telah sengaja melakukan penyerobotan lahan" melanggar Pasal 385 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun.
"Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung kita masukkan ke Lapas kelas IIA Bagansiapiapi," pungkasnya.(*)


Berita Lainnya
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib
Ramadan Penuh Berkah, PWI Bengkalis Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Sekawan Coffee
Pererat Tali Silahturrahmi, SD Negeri 003 Pulau Kijang Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa Bersama
Kapolres Siak Cek Pos Pam Depan Istana Siak, Pastikan Pelayanan Mudik Lebaran Maksimal
Personel Gabungan dan Koramil 09/Kemuning Siap Amankan Arus Mudik
Babinsa Koramil 03/TPL Apel PAM Bersama Unsur Terkait, Sambut Perayaan Idul Fitri 1447 H
Melalui Komsos, Babinsa Sertu Pardamaean Siregar Silaturahmi Dengan Mitra Karib