RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Utamakan Pemulihan Korban


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok Rancang Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan berharap dalam RUU itu juga menyinggung soal pemulihan korban bukan hanya hukuman untuk pelaku.

Seminar Masalah Hukum, Kekerasan dan Pelecehan Seksual yang digelar Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Komisioner Komnas Perempuan RI, Khoriroh Ali berpendapat bahwa dalam kasus ini sangat penting di dalam UU adalah pemulihan korbannya, bukan hanya pelaku.

"Bahwa yang saya tekankan disini adalah sangat penting di dalam UU itu tidak hanya menindak pelaku namun juga pemulihan korbannya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Khoriroh Ali, dalam seminar Masalah Hukum, Kekerasan dan Pelecehan Seksual yang digelar Fraksi PPP di Gedung DPR, Kamis (6/12).

Menurutnya, dalam RUU itu ada enam elemen kunci yang akan menjadi fokus pembahasan. Seperti pencegahan, definisi, jenis tindak pidana kekerasan seksual, hukum acara pidananya atau ketentuan pidana, pemulihan dan juga pemantauan.

Loading...

"Poin kunci RUU ini lebih menekankan pada proses pencegahan. Kami menganggap bahwa masalah ini harusnya menjadi tanggung jawab negara yang juga melibatkan masyarakat dan korporasi," ungkapnya.

Konsep pemulihan korban sangat ditekankan dalam UU ini. Aparat penegak hukum dan hukum diharapkan benar-benar melindungi korban, misalnya layanan pemulihan komprehensif seperti pemulihan nama baik di keluarga dan masyarakat dan permintaan maaf.

"Beberapa terobosan hukum yang diajukan yaitu definisi, hak korban, rehabilitasi, bentuk-bentuk kekerasan seksual, hukum acara yang telah diinisiasi Komnas Perempuan dan Bappenas yaitu SPPTPKKTP (sistem peradilan pidana terpadu utk penanganan kekerasan terhadap perempuan), konsep pidananya, dan adanya faktor partisipasi masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan, perlu ada RUU yang lex specialis terkait penghapusan kekerasan seksual ini karena yang sudah ada belum cukup mumpuni memberikan perlindungan kepada korban. Setidaknya ada sembilan jenis kekerasan seksual menurut temuan Komnas Perempuan.

"Hal ini sering jadi perdebatan dalam RUU ini, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi (komersil), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakaan seksual, dan penyiksaan seksual," paparnya.

"Dan sistem pembuktian selama ini yang ada justru membebani dan mengkriminalisasi korban," sambung dia.

Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah wajib menerapkan 5P. Di antaranya pencegahan melalui sistem pendidikan, perlindungan korban, penuntutan penghukuman (rehab & sanksi sosial) pelaku, dan pemulihan korban.

Dalam hal ini, Khoriroh meminta dukungan kepada fraksi PPP dan fraksi lainnya untuk mendukung dan segera membahas serta mengesahkan RUU penghapusan kekerasan seksual.

(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]