Di Inhil, Miliyaran Rupiah Barang Ilegal Dimusnahkan

Foto : Tampak prosesi pemusnahan barang ilegal tersebut.

Loading...

TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan barang ilegal kurang lebih sekitar Rp 3 Miliyar.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Halaman Kantor KPPBC TMP C Tipe Madya Tembilahan jalan Jenderal Sudirman, Selasa (11/12/2018).

Pagi itu, tampak disaksikan Plt Asisten III Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), lembaga vertikal serta undangan lainnya.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin menerangkan, pemusnahan itu merupakan salah satu kontribusinya sebagai unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan serta peredaran barang ilegal.

Loading...

"Untuk periode 2017-2018, kita telah melakukan 27 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang yang berasal dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan," katanya.

Dijelaskan, untuk produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 67.948 bungkus, barang elektronik sebanyak 820 unit, tekstil sebanyak 63 pkgs dan barang lartas lainnya sebanyak 3.110 pcs.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3 Miliyar. Sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 944 Juta.

Selain dampak materil, dikatakan juga bakal menimbulkan dampak non materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggan Undang-undang Kepabeanan dan Cukai serta dapat meningkatkan sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam pengamanan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," tuturnya.(*)
 

medialokal.co






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]