Pencarian

Purwo Aji Prasetyo, KPR Rutan Kelas IIA A Batam Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Blok Hunian

Sabtu, 15 Maret 2025 • 20:00:00 WIB 1 menit baca
Purwo Aji Prasetyo, KPR Rutan Kelas IIA A Batam Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Blok Hunian

 

Batam – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia blok hunian pada Jumat (14/03). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, serta disaksikan oleh komandan jaga, staf pengamanan, perwakilan warga binaan, dan pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi serta sinergi antar-instansi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi benda tajam seperti pisau cukur dan senjata tajam rakitan, serta berbagai barang yang dilarang di dalam blok hunian. Semua barang ini merupakan hasil razia intensif yang telah dilakukan secara berkala selama Februari hingga Maret 2025.

“Kami terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan di dalam rutan. Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Purwo Aji Prasetyo.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera dan menanamkan kesadaran kepada warga binaan tentang pentingnya menaati peraturan rutan.

Razia dan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan Rutan Batam guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga binaan.

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
RE
Profil Penulis Reporter

Editor: Arie

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks