Dukung Zona Bebas Barang Terlarang, Rutan Batam Laksanakan Pemusnahan Hasil Razia


Loading...

Batam, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung pada Rabu (24/09). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta menindaklanjuti 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas maupun Rutan seluruh Indonesia.

Razia dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, dengan fokus utama mengidentifikasi serta mengamankan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan handphone, yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam Rutan. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan di setiap blok hunian untuk memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang terlarang.

“Razia ini kami laksanakan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan mengamankan segala bentuk barang terlarang seperti narkoba dan handphone yang berpotensi disalahgunakan di dalam kamar hunian,” ujar Purwo Aji.

Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk melaksanakan razia secara rutin sebagai langkah preventif menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif. Hasil kegiatan ini juga menjadi bukti penguatan fungsi pencegahan terhadap praktik menyimpang, sekaligus media pembinaan disiplin dan kepatuhan bagi warga binaan.

Loading...

Melalui razia gabungan ini, Rutan Batam berharap dapat menjaga situasi yang kondusif, bebas dari peredaran barang-barang terlarang, serta mendukung warga binaan agar fokus mengikuti program pembinaan dengan maksimal.






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]