Pilihan
Ingat! Pendaftaran Ulang Calon Peserta Didik Baru Hanya Tiga Hari.
Calon Peserta Didik yang Dinyatakan Lulus Mendaftar Ulang 8-10 Mei 2026
Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Penggelapan Motor Bermodus Orderan Manual
Medialokal.co. Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. menggelar doorstop press conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor, yang berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 WIB. Seorang driver ojek online berinisial P (36) menerima orderan secara manual dari seorang penumpang yang kemudian diketahui berinisial SMS. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bayaran sebesar Rp150.000, dengan rute dimulai dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan dilanjutkan ke Masjid Raya Batam Centre.
Namun, dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli bakso di tempat lain. Setelah membawa sepeda motor tersebut, pelaku tidak kembali hingga korban melapor ke Polsek Batam Kota.
“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Senin, 7 April 2025 pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ujar Kapolresta Barelang.
Pelaku berinisial SMS, pria 32 tahun yang berprofesi sebagai buruh, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, lengkap dengan BPKB dan STNK, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda maksimal Rp 900.000.-
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam, khususnya para pengemudi ojek online, agar lebih berhati-hati dalam menerima orderan non-aplikasi atau manual, terutama dari orang yang tidak dikenal.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming bayaran besar dari pihak yang tidak dikenal. Apabila menemui situasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas Kapolresta.
Polresta Barelang akan terus berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.(**)


Berita Lainnya
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil
Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Kamis Penuh Gizi di Limau Manis dan Lubuk Besar: Babinsa Sinergi dengan SPPG, Rawat Generasi dari Piring Makan
Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, Pemkab dan Polres Siak Bersinergi Kukuhkan Satgas Anti Narkoba Tahun 2026
Sertijab Hangat di Concong Luar: Estafet Kepemimpinan dari Ahmad Bahrin ke Zulkarnaini, Danpos Suhaidi Tegaskan Sinergi TNI dan Pemerintah
Kamis Pagi di Benteng Barat: Serka Yadi Yanto Patroli Tapal Batas, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan Demi Napas Inhil