Besok Deadline Penukaran Uang Kertas Emisi 1998-1999


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih memiliki uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 segera menukarkan dengan uang baru.

BI memberi batas akhir masa penukaran pada Minggu (30/12) besok. Penukaran dilakukan di Kantor BI pusat atau perwakilan di daerah. Uang kertas yang sebentar lagi tak berlaku adalah Rp10.000 tahun emisi (TE) 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.

Kemudian uang Rp20.000 TE 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara, uang Rp50.000 TE 1999 bergambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman. Terakhir adalah uang Rp100.000 TE 1999 bergambar muka Pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Dari pantauan di sejumlah daerah, masyarakat sudah banyak yang melakukan penukaran di Kantor BI. Di Bandung, masyarakat kemarin mendatangi Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat di Jalan Braga.

Loading...

Kepala Grup BI Kantor Wilayah Jawa Barat Sukarelawati Permana mengatakan, batas akhir peredaran uang kertas tahun emisi tertentu berlaku hingga Minggu besok. Hal itu sesuai dengan diterbitkannya PBI Nomor 10/ 33/PBI/2008 Tanggal 25 November 2008 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang.

"Khusus untuk ini, kami ada layanan khusus pada Sabtu dan Minggu ini, sesuai jam layanan operasional loket penukaran," kata Sukarelawati di Bandung. Untuk itu dia mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tahun emisi itu dapat segera menukarkannya ke Kantor Pusat BI dan Kantor Perwakilan BI.

Menurut dia, mulai 31 Desember 2018, hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut tidak berlaku lagi. Dengan kata lain, masyarakat yang masih memiliki uang emisi 1998 dan 1999 tersebut sudah tidak bisa dipakai untuk transaksi.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain terkait masa edar uang serta munculnya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi sebelumnya menyatakan bahwa penukaran ke empat pecahan uang tersebut sudah disampaikan ke masyarakat sejak 2008 atau 10 tahun lalu. Sampai dengan 2013 masyarakat pun bisa menukarkan ke bank umum.

Kemudian layanan hanya dibuka di Kantor BI sampai dengan 30 Desember 2018. Kepala BI Sulawesi Selatan Bambang Kusmiarso juga kembali mengumumkan kepada masyarakat setempat agar menukarkan empat jenis pecahan uang kertas emisi 1998-1999.

Bambang menjelaskan, sejak ditarik dari peredaran pada tanggal 30 Desember 2008 lalu, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih menyimpan empat uang kertas tersebut untuk menukarkannya hingga 30 Desember 2018 ini. "Karena setelah tahun 2018 tidak akan berlaku lagi.

Sampai Desember 2008, pencabutan uang ini ada prosesnya cukup panjang dan membutuhkan 10 tahun untuk penukaran. Lima tahun pertama di bank dan 10 tahun penukaran di BI," jelasnya. Lebih lanjut Bambang menuturkan hingga akhir bulan Desember ini pihaknya masih akan menunggu masyarakat menukarkan uang kertas miliknya.

Bahkan, kata dia, di hari Sabtu dan Minggu tepatnya tanggal 29 dan 30 Desember BI Sulsel membuka kesempatan penukaran mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita. "Sabtu dan Minggu BI tetap buka untuk menerima penukaran uang rupiah yang akan ditarik dari peredaran, yaitu pukul 08.00 sampai 12.00 siang pada tanggal 29 dan 30 Desember," ujarnya. 


(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]