Diduga Tak Beri Hasil Sejak Produksi, Gempar Laporkan PT. Hutahaean ke Polres Rohul


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Aktivis yang tergabung dalam organisasi Gekan Peduli Masarakat Rokan Hulu (GEMPAR) dan pemilik lahan dari Desa Tingkok, Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa persiapan Bukit Senyum resmi melaporkan PT. Hutahaean yang berada di Kecamatan Tambusai Jumat, (28/12/2018).


Pengaduan tersebut diduga mencaplok lahan masyarakat dan ingkari perjanjaian terhadap kesepakatan dengan masyarakat,  lahan kurang lebih dari 800 hektar dan sudah diterima segera akan ditindak lanjut.


Dalam pengaduan itu disampaikan ketua Gempar Balyan Lubis dan sekeretaris Damanhuri, mereka menilai kalau perusahaan perkebunan PT Hutahean telah semena-mena terhadap masyarakat.


"Kami lihat perusahaan PT Hutahean telah semenamena terhadap masyarakat dengan mengingkari kesepakatan dan perjanjian yang telah ada," jelas Balyan Lubis putra Desa Tingkok kepada wartawan usai memgantar surat Pengaduan ke Polres Rokan Hulu.

Loading...


Hal ini lanjutnya, sesuai dengan surat keterangan yang dibuat pada Tanggal 27 Desember 2001, terkait lahan masarakat  yang termasuk dalam areal kemitraan masyarakat Desa Tambusai timur dengan PT Hutahayan


Surat keterangan terebut ditanda tangani Ketua I LKMD Tambusai Timur, H. M. Natar Lubis, Ketua I LMD Tambusai Timur H. Lukman Hasibuan dan Kepada Desa (Kades) Tambusai Timur H. Basri Lubis.


Tidak itu saja, adanya surat perjanjian pembayaran upah kerja, imas, tumbang, rencek lahan H. Safei didalam pola KKPA dengan PT Hutahean Tanggal 1 Mei 2002 antara Mewakili Direktur Utama PT Hutahean Dalu-dalu di Perk. PT Hutahean sebagai pihak ke I (Ir. N Pasaribu) dengan masyarakat beralamat di Desa Tambusai Timur (Tingkok) disebut sebagai pihak Ke II (H. Safei).


Dalam perjanjian mengikat kedua belah pihak untuk mempedomani hasil perjanjian serta PT Huahean bersedia membayar upah kerja sebagai pengganti jerih payah untuk mengerjakan imas, tumbang dan rencek sebesar Rp 675.000 hektar dengan syarat : 


1. Bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayar oleh PT Hutahean sebagai uang penganti mengerjakan pekerjaan tersebut tidak akan dikembalikan kepada PT Hutahean dan 


2. Bila mitra kerja gagal, maka uang yang dibayarkan PT Hutahean tersebut diperhitungkan dengan sistem (a) apakah mitra kerja pribadi atau (b) apakah jual beli


Surat perjanjian itu, ditanda tangani di Dalu-dalu antara pihak ke -I Ir. N Pasaribu (Ka Tanaman) dengan pihak ke -II H. Safei dengan saksi-saki Ir. MSU. Hasibuan,  Ir. A. Sitohang, H.  Bakar dan Morlani.


Ditempat berbeda Aleksander Lubis, menerangkan kesepakatan tidak pernah diindahkan pihak perusahaan, bahkan lahan tersebut berada dalam SKT Nomor: 592/740/1997 atas nama H. Safii Lubis. Bahkan kini pihak PT Hutahean mengusahai lahan tersebut secara pribadi atau sepihak tanpa ada kontribusi kepada pemilik lahan.


"Karena dalam KKPA tidak cuma kami saja yang jadi korban, bahkan banyak lagi masyarakat lainnya, kami bersama tim sudah  melaporkan hal ini kepada aparat hukum supaya lahan masyarakat tidak dikuasai pihak PT Hutahean secara sepihak," ungkap para aktifis muda itu.


"Bahkan sejak sudah produksi di lahan kami itu, tidak ada PT Hutahaean memberikan hak kami masyarakat yang ada lahan diperusahaan kelapa sawitnya itu, kurang lebih dari 15 tahun," beber mereka lagi.


Untuk diketahui, terkait permasalahan PT. Hutahaean yang beralamat di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu ini, sudah berulangkali dilakukan mediasi baik Pemerintah, DPRD Rokan Hulu, namun managemen PT Hutahean milik HW Hutahaean itu tidak mau memberikan hak dari masyarakat. Dia terus berdalih namun diakuinya ada lahan masyarakat  Desa Tingkok, Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Desa persiapan Bukit Senyum itu. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]