Pilihan
Polsek Koto Gasib Optimalkan hasil panen Jagung Pipil
Polsek Koto Gasib Laksanakan kegiatan pemipilan jagung
DPP-SPKN Soroti Harga Pengadaan Kendaraan Lebih Tinggi di OPD Dumai
Polres Inhil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan Shabu Hampir 3 Kg dan Puluhan Ekstasi
Indragiri Hilir, Medialokal.co – Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin (8/9/2025) pagi, Polres Inhil menggelar press conference di Aula Rekonfu Mapolres terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, Kasubsi Penmas Si Humas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta jajaran perwira, bintara, dan insan pers Kabupaten Inhil.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan, setelah mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia. Dari operasi gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SS, ZR, SR, dan RAS.
Barang bukti yang disita tidak main-main, di antaranya:
3 plastik shabu merk Guanyinwang seberat hampir 3 kg.
37½ butir pil ekstasi.
15 paket shabu siap edar.
Uang tunai Rp800.000,-, 5 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor.
Pengungkapan berawal pada 1 September 2025, ketika Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi akan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika dari Malaysia. Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan mengamankan SS dan ZR dengan barang bukti shabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarahkan mereka ke kurir lainnya. Dalam pengembangan, polisi berhasil mengamankan SR dan RAS di wilayah Tembilahan, lengkap dengan barang bukti tambahan.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Inhil.
Kegiatan press conference berakhir sekira pukul 10.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam memutus jaringan peredaran narkoba internasional yang masuk melalui jalur perairan.(*)


Berita Lainnya
Pendiri Riau Pos Group Rida K Liamsi Merasa Dizalimi, Singgung Dugaan Penguasaan Aset hingga Kriminalisasi
BRI Dipilih Kelola Payroll Bawaslu Bengkalis, Dukung Tata Kelola Keuangan Satker Mandiri
Ditintelkam Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kadin, Ciptakan Iklim Investasi yang Aman
Semangat Bhayangkara ke-80, Polsek Kateman Berikan Harapan Baru Lewat Program Bedah Rumah
Camat Kemuning Hadiri MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Tegaskan Komitmen Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur'an
Teluk Pinang Mencekam, Warga Ramai-ramai Antarkan Pencuri Pinang Muda ke Kantor Polsek Gas
Pendiri Riau Pos Group Rida K Liamsi Merasa Dizalimi, Singgung Dugaan Penguasaan Aset hingga Kriminalisasi
BRI Dipilih Kelola Payroll Bawaslu Bengkalis, Dukung Tata Kelola Keuangan Satker Mandiri
Ditintelkam Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kadin, Ciptakan Iklim Investasi yang Aman
Semangat Bhayangkara ke-80, Polsek Kateman Berikan Harapan Baru Lewat Program Bedah Rumah
Camat Kemuning Hadiri MTQ Ke-44 Tingkat Provinsi Riau, Tegaskan Komitmen Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur'an
Teluk Pinang Mencekam, Warga Ramai-ramai Antarkan Pencuri Pinang Muda ke Kantor Polsek Gas