Sedang Bertransaksi Shabu, Bandar dan Pembelinya Di Tangkap Opsnal Polsek Mandau


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sedang melakukan transaksi jual-beli Narkotika jenis Shabu, seorang bandar dan dua orang pembelinya pada Ahad dini hari(11/8), berhasil di tangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau.

"Ketiga tersangka pelaku Shabu tersebut diamankan tim pada hari Ahad(11/8) sekira jam 00.15 Wib di jalan Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, "sebut Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto Sik melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik.

Lanjut Kompol Arvin, "ada pun ketiga tersangka tersebut yakni, JT(48) merupakan tersangka sebagai pegedar Narkotika jenis Shabu yang beralamat di jalan Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Dan I(36) salah seorang pembeli Shabu yang beralamat di jalan Jurong KM 02, RT 02 RW 09 Desa Petani Kecamatan Mandau, serta MS(19) juga salah seorang pembeli saat itu yang beralamat di jalan Jurong KM 02, RT 02 RW 09 Desa Petani Kecamatan Mandau, " terang Kompol Arvin Hariyadi Sik.

"Dari tersangka JT(48), tim saat itu berhasil mengamankan 1(satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 500.000,-, 5(lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 1.000.000,-, 10(sepuluh) paket Narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp 500.000,-, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.435.000,-, 1(satu) buah dompet warna hitam, 1(satu) unit Handpone merk Nokia warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil warna orange digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu, 1(satu) buah sendok shabu kecil digunakan untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu".

Loading...

"Sementara uang sejumlah Rp 550.000,- yang lainnya adalah milik tersangka I (36) yang disita dari tangan JT (48), dan 1(satu) unit Handpone Nokia warna hitam disita dari I (36), "papar Kompol Arvin kemudian.

Kompol Arvin Hariyadi Sik juga menerangkan bahwa kronologis penangkapan ketiga tersebut pada saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial JT (48) yang diduga adalah bandar Narkotika jenis shabu-shabu yang ada di jalan Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka JT(48) sedang berada dirumahnya dan sedang melakukan transaksi jual beli shabu-shabu dengan 2(dua) orang tersangka I(36) dan MS (19). Kemudian tim melakukan penggerebekan terhadap ketiga tersebut, tepatnya di belakang rumah JT(48). Setelah dilakukan penggeledahan jumlah barang bukti yang berhasil disita dari JT (48) adalah sabu sabu sebanyak 16 paket serta uang hasil penjualan senilai Rp 1.985.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Dan selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut, "tutup Kompol Arvin Hariyadi Sik.(spiritriau.com)
 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]