Pilihan
Data Pemutakhiran Pemilih Riau Lebih Lima Juta
Aklamasi! Muflihun Terpilih Nahkodai IPP
Sindikat Curanmor dan Pemalsu STNK Dibongkar Polres Inhu, 2 Warga Inhil Terlibat
Indragiri Hulu - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga membongkar jaringan pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Dalam operasi yang melibatkan lintas kecamatan, kabupaten, hingga luar provinsi, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Tobert Simanjuntak, dan Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan detail pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Inhu.
"Dua tersangka yang diketahui bernama Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (ditembak) karena melawan saat ditangkap. Sementara satu tersangka lain berusia 15 tahun (inisial DS) masih berstatus anak di bawah umur," ungkap Kapolres pada Rabu (24/9/2025).
Sepuluh tersangka yang berhasil diamankan di antaranya, Beni Putra Rembulan alias Putra yang berperan sebagai tempat jasa pembuatan STNK palsu via WhatsApp, M Hanifah alias Mamad yang berperan sebagai pencetak STNK palsu dengan lebih dari 400 lembar yang berhasil dicetaknya. Ari Suhendri alias Arya, DS, dan Fitra Ramadhan yang merupakan otak pencurian sepeda motor dan merupakan saudara kandung.
Barang bukti yang diamankan berupa 33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, 6 unit handphone, uang tunai Rp1.160.000, dan perlengkapan pemalsuan STNK. "Kelompok Arya ini merupakan sindikat yang sangat terorganisir. Mencuri motor dengan kunci T modifikasi, lalu menjualnya murah. Supaya terlihat legal, motor dilengkapi STNK palsu yang dibuat di Pekanbaru dan Medan. Ini adalah jaringan besar lintas daerah," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Inhu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indragiri Hulu. "Polres Inhu akan terus memberikan rasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Inhu," tegas Kapolres mengakhiri.(*)


Berita Lainnya
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika 511,3 Gram Shabu, Seorang Pengedar Diamankan
Satreskrim Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Desa Sei Jernih
Laka Laut di Inhil, BPBD: Operasi SAR Dihentikan, Korban Diserahkan ke Keluarga
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Inhil Musnahkan 19 KG Sabu
3 Orang Tersangka Ditangkap Karena Khasus Curanmor, 8 Unit Sepedah Motor Diamankan Polres Inhil