Ingat, Indekos Wajib Kantongi Izin!


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Usaha rumah kos kini harus berizin. Hal itu tertera dalam Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaran Usaha Pemondokan mengatur itu.

Melalui perzinan tersebut, pemkot ingin mengetahui kondisi dan mengawasi usaha kos milik warga.

Perwali perizinan usaha pemondokan tersebut digedok 31 Desember 2018. Perwali itu mengatur secara peorangan maupun badan usaha yang membuka jasa hunian.

Semua wajib mendapatkan izin usaha pemondokannya dari unit pelaksana teknis satu atap (UPTSA).

Loading...

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nanis Chairani mengatakan bahwa izin usaha pemondokan itu memang baru. Aturan tersebut dibuat agar pemkot mengetahui kondisi usaha pemondokan di Surabaya.

Selain itu, melalui perizinan, pemkot bisa memastikan semua usaha pemondokan sesuai standar. Bangunannya harus sudah sesuai apsek keamanan.

Pemondokan juga sebaiknya sesuai lingkungan. Misalnya, keamanan. Tidak terkendalinya usaha pemondokan sempat menimbulkan korban jiwa.

Saat terjadi kebaran, penghuni kos tidak bisa menyelamatkan diri dari kobaran api. Sebab, tempat kos hanya memiliki satu pintu keluar.
"Lewat perizinan ini semuanya akan diketahui," jelasnya.

Perizinan usaha pemondokan tersebut sangat penting mengingat usaha hunian itu cukup banyak di Surabaya. Jumlahnya ribuan.

Sementara itu, fungsi pengawasan terhadap usaha tersebut belum maksimal. Ada beberapa persyaratan untuk mengurus izin usaha pemondokan.

Sesuai perwali, untuk pemilik bangunan, syaratya hanya fotokopi KTP dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara itu, untuk badan usaha, syaratnya ditambah fotokopi pendirian perusahaan.

Untuk penyelenggara yang bukan pemilik bangunan, syaratnya ditambah lagi.

Yakni, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik bangunan, bukti hukum antar pemilik bangunan, surat pertanyaan, dan izin lingkungan.

Perizinan tersebut nanti diproses tim penyelenggaran usaha pemondokan. Mereka terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Antara lain, DPMPTSP, satpol PP, dinas pemadam kebakaran, cipta karya, dan dinas kesehatan.
Penertiban izin usaha pemondokan berlaku tiga tahun. Setelah masa itu, pemilik atau badan usaha pemondokan harus mengurus daftar ulang izin paling lambat satu bulan setelah izin habis.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengapresiasi upaya pemkot membuat perizinan usaha pemondokan.

Perizinan usaha tersebut memang sudah seharusnya dibuat mengingat jumlahnya di Surabaya cukup banyak. "Kalau sekitar 20 ribu saja pasti lebih," jelasnya.

Meski begitu, dia kurang setuju dengan sistem daftar ulang. Menurut dia, perizinan usaha pemondokan tidak dilakukan berkali-kali, cukup sekali. Yakni, saat awal mengajukan izin usaha.

Dia melihat sudah banyak pendiri usaha kos yang mengurus izin. Misalnya, IMB saat mendirikan bangunan. Belum lagi soal pajak yang harus dibayar untuk pemilik kos lebih dari 10 kamar.

Terakhir, pemilik usaha wajib mengantongi izin usaha pemondokan. "Harusnya cukup sekali," tuturnya.

Herlina mengingatkan, aturan rumit itu tidak boleh sampai menyusahkan pengusaha. Dampaknya, aturan tersebut tidak berjalan maksimal. Izin usaha pemondokan tersebut sudah lebih dari cukup. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]