Dijanjikan Wanita oleh Ibu Kos, Pemuda Ini Langsung Buka Semua Pakaian dan Masuk ke Kamar

Foto : Hanya Ilustrasi Diambil dari Internet.

Loading...

MEDIALOKAL.CO -- Pemuda Ini Coba Gagahi Cewek di Rumah Kos, Ngaku Dijanjikan Perempuan Oleh Ibu Kos

Pengaruh alkohol membuat MA (18), pemuda asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, gelap mata.

MA nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap M (39), perempuan asal Mojo, Kabupaten Kediri.

"Dalam kondisi mabuk, pelaku berusaha memperkosa korban, tapi gagal.

Korban melawan dan pelaku diamankan warga," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Senin (17/2/2020).

Aksi percobaan pemerkosaan itu terjadi di rumah kos, di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Minggu (16/2/2020) dini hari.

Pelaku datang ke rumah kos sendirian dalam kondisi mabuk.

"Pelaku sempat minum-minuman keras sebelum ke lokasi," ujar Leonard.

Sesampai di lokasi, pelaku langsung telanjang bulat.

Pelaku melepas bajunya saat berada di ruang tamu lantai satu rumah kos itu.

Ia kemudian naik menuju ke lantai dua rumah kos itu.

Pelaku menengok satu per satu kamar di lantai dua rumah kos.

Ketika berada di depan kamar korban, pelaku melihat kondisi pintu kamar korban terbuka.

Pelaku melihat korban sedang tidur di dalam kamar.

Pelaku langsung menyergap korban dan mencoba melakukan aksi pemerkosaan.

Tapi, korban terbangun dan berusaha melawan pelaku.

"Kerena korban melawan, pelaku berusaha mencekik leher korban.

Pelaku juga melempar korban menggunakan asbak.

Korban mengalami luka di bagian pelipis," katanya.

Korban berhasil lepas dari sergapan pelaku, lalu turun ke lantai satu dan teriak minta tolong.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong segera datang ke lokasi.

Selanjutnya, warga mengamankan pelaku.

"Warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukorejo. Kemudian, petugas Polsek Sukorejo membawa pelaku ke kantor," ujarnya.

Dikatakannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Selain melakukan percobaan pemerkosaan, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban.

"Pelaku kami jerat pasal 53 KUHP jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 KUHP," katanya.

Di hadapan polisi, MA mengaku datang ke rumah kos itu karena sudah janjian dengan ibu kos.

Dia dijanjikan perempuan di rumah kos itu oleh ibu kos.

"Saya kenal sama ibu kosnya, saya sempat dijanjikan perempuan oleh ibu kos di rumah kos itu.

Kalau sama korban saya tidak kenal," katanya.

MA mengaku sempat menenggak minuman keras sebelum datang ke rumah kos itu.

Dia dalam kondisi mabuk saat tiba di rumah kos.

Saat tiba di rumah kos itu, awalnya MA berusaha mencari kamar ibu kos.

Tetapi, saat keliling di dalam rumah kos, MA melihat kondisi pintu kamar korban terbuka.

Spontan, MA langsung masuk dan menyergap korban yang sedang tidur di kamar.
"Saya melepas baju saat di ruang tamu lantai satu rumah kos. Saya sempat mencari kamar ibu kos. Saat keliling saya melihat pintu kamar korban terbuka, saya langsung masuk," katanya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]