Lulus CPNS Komnas HAM, Wajib Lakukan Pemberkasan 14 Januari 2019


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil akhir tersebut merupakan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompentensi Bidang (SKB).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan yang ditentutan.

Pemberkasan ulang akan dilaksanakan pada Senin, 14 Januari 2019, pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00. Dengan lokasi di Kantor Komnas HAM Gedung Hayam Wuruk Plaza Lantai 18, Jalan Hayam Wuruk No.18, Jakarta Pusat.

Berikut merupakan daftar persayaratan yang harus dipenuhi peserta, dikutip dari laman komnashamgoid, Jakarta, Selasa (8/1/2019)

Loading...

1. Surat Lamaran ditunjukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta (ditulis tangan dengan tinta hitam/ballpoint dan bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, tanggal surat sama dengan tanggal surat saat diunggah pada aplikasi sscn) (rangkap 3 asli),

2. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran (rangkap 2 legalisir),

3. Surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (khusus yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi luar negeri (rangkap 3 legalisir),

4. Daftar Riwayat Hidup dengan bermaterai Rp6.000, dengan tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran,

5. Surat Pernyataan diketik materai Rp6.000, ditandatangani dengan tinta hitam, rangkap 3 asli, tanggal dibuat sama dengan tanggal pada surat lamaran,

6. Pakta Integritas, diketik dan diberi materai Rp6.000 serta ditandatangani bertinta hitam, rangkap 3 asli, tanggal dibuat sama dengan tanggal pada surat lamaran,

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 (asli dan 1 fotokopi dilegalisir),

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter (asli dan 2 fotokopi, tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018), 

9. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh dokter serta melampirkan hasil laboratorium (asli dan 2 fotokopi, tanggal surat masih dalam bulam Desember 2018),

10. Pasfoto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 10 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tetrsebut, dan

11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP-elektronik dari Dukcapil (3 lembar fotokopi).

Semua berkas lamaran rangkap 3 dimasukan ke dalam stopmap warna kuning untuk kualifikasi pendidikan Sarjana, sedangkan warna merah untuk kualifikasi Diploma III.

Serta menambahkan keterangan pada map berupa nama, tempat tanggal lahir, nomor ujian, jabatan yang dilamar, pendidikan, alamat saat ini, nomor telepon yang mudah dihubungi, serta alamat email.

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila pada tangal 14 Januari 2019 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan Gugur/Mengundurkan Diri

Selain itu, para peserta diminta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman resmi Komnas HAM, serta kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri. 

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]