Bila Terpilih di Pemilu, OSO Tetap Harus Mundur dari Pengurus Hanura


Loading...

MEDIALOKAL.CO -  Bawaslu meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Tapi Bawaslu juga mewajibkan OSO mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih. 

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesma Sapta sebagai calon terpilih pada pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1/2019) 

Bawaslu memerintahkan KPU agar tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.

"Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan.

Loading...

Bawaslu meminta nama OSO dimasukkan ke dalam daftar calon tetap anggota perseorangan alias DPD. Putusan ini mengoreksi keputusan KPU tidak memasukkan OSO dalam DCT.

"Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap...Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Abhan. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]