Banyak Masyarakat yang Berobat Berbayar Meski Memiliki SKTM, DPRD Inhil Soroti Lemahnya Koordinasi Puskesmas dan Dinkes dengan BPJS

Foto : Tampak Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Wahyudin dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil H. Alwi Efendi dalam RDP tersebut.

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Komisi IV DPRD Inhil juga menyoroti proses reaktivasi BPJS yang memakan waktu hingga 3×24 jam. Di lapangan, banyak warga mengeluhkan tetap diminta membayar biaya pengobatan meski telah mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan RSUD PH untuk membahas Program UHC yang terjadi pengurangan Budget Sharing dari Pemprov Riau sebanyak 56.000.

“Ini sering kami terima laporannya. Sudah dinyatakan aktif, tapi di lapangan masih diminta bayar. Ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Wahyudin.

Menurut DPRD, lemahnya koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit justru memperparah kebingungan masyarakat.

Sementara itu, dari sisi Dinas Sosial, diakui bahwa penonaktifan puluhan ribu peserta PBI disebabkan banyaknya data yang tidak valid, mulai dari perbedaan NIK, nama, hingga perubahan domisili.

Sekretaris Dinas Sosial Inhil, Yusma, menyebut hanya peserta dengan data valid yang dapat direaktivasi.

“Kalau datanya tidak sinkron, sistem otomatis menonaktifkan. Ini fakta yang harus kita akui,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengurangan kuota PBI dari Provinsi Riau, yang disebut turun drastis dari sekitar 86 ribu menjadi 30 ribu peserta, murni disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan provinsi, bukan karena perubahan indikator kesejahteraan masyarakat.

DPRD Inhil menilai kondisi ini berpotensi memicu krisis sosial jika tidak ditangani secara serius. Penonaktifan massal BPJS dinilai bertolak belakang dengan semangat Universal Health Coverage yang selama ini digaungkan pemerintah.

“Kalau yang mampu dinonaktifkan, itu wajar. Tapi yang benar-benar miskin jangan dikorbankan. Ini soal tanggung jawab negara,” tegas Wahyudin.

Komisi IV mendesak pemerintah daerah segera melakukan pendataan ulang, memperbaiki basis data masyarakat miskin, serta membuka kebijakan darurat agar warga tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan saat sakit mendadak.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]