September 2025 Laporkan Kasus Cromebook di Riau
DPP SPKN Nilai Kejati Riau Belum Respon Positif
PEKANBARU, MEDIALOKAL. CO — Pegiat anti-rasuah yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)/Chromebook pada 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tertanggal 15 September 2025. Sampai hari ini, Kejati Riau belum memberikan respon positif pada laporan mereka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, kepada awak media, Jumat 9 Januari 2026.
Frans menjelaskan, proyek pengadaan Chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021–2024 diduga sarat kejanggalan. Dugaan tersebut meliputi pola pengadaan yang tidak transparan, indikasi pengondisian penyedia, serta potensi penyimpangan anggaran negara, yang jika terbukti berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Rincian Data Pengadaan di 11 Disdik Riau
Berdasarkan data yang dihimpun DPP-SPKN, tercatat 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Riau menerima aliran dana pengadaan perangkat TIK dengan total ribuan unit dan nilai anggaran miliaran rupiah, antara lain:
1.Kota Pekanbaru
• Tahun 2021: 745 unit (rekanan PT Astragraphia Xprins Indonesia)
• Tahun 2023: 15 unit (rekanan PT Trimedia Solusi Indonesia)
• Tahun 2023: 375 unit (rekanan PT Bismacindo Perkasa)
• Tahun 2024: 705 unit (rekanan Metra Net)
• Tahun 2024: 15 unit (rekanan PT Cahaya Untuk Negeri)
Total: 1.901 unit
Anggaran: Rp12.629.416.826
2. Kabupaten Kampar
• Tahun 2021: 903 unit
• Tahun 2023: 120 unit
• Tahun 2024: 105 unit
Total: 1.128 unit
Anggaran: Rp7.825.602.000
3.Kabupaten Kepulauan Meranti
• Tahun 2021: 914 unit
• Tahun 2022: 45 unit
• Tahun 2023: 1.517 unit
Total :2.476
Anggaran: Rp10.715.594.200
4. Kabupaten Pelalawan
• Tahun 2021: 1.122 unit
• Tahun 2022: 5 unit
Total: 1.127 unit
Anggaran: Rp7.767.061.966
5. Kota Dumai
• Tahun 2021: 437 unit
• Tahun 2022: 60 unit
• Tahun 2023: 45 unit
• Tahun 2024: 15 unit
Total: 557 unit
Anggaran: Rp3.737.800.000**
6.Kabupaten Kuantan Singingi
• Tahun 2021: 101 unit
• Tahun 2022: 395 unit
• Tahun 2023: 270 unit
• Tahun 2024: 120 unit
Total: 826 unit
Anggaran: Rp6.735.566.250
7.Kabupaten Indragiri Hilir
• Tahun 2022: 825 unit
• Tahun 2023: 219 unit
• Tahun 2024: 1.218 unit
Total: 2.262 unit
Anggaran: Rp16.280.595.000
8. Kabupaten Indragiri Hulu
• Tahun 2021: 28 unit
• Tahun 2022: 52 unit
• Tahun 2023: 132 unit
• Tahun 2024: 165 unit
Total: 378 unit
Anggaran: Rp1.996.793.000
9. Kabupaten Rokan Hilir
• Tahun 2021: 664 unit
• Tahun 2023: 645 unit
• Tahun 2024: 34 unit
Total: 1.349 unit
Anggaran: Rp8.656.983.400
10.Kabupaten Rokan Hulu
• Tahun 2021: 1.265 unit
• Tahun 2023: 385 unit
• Tahun 2024: 105 unit
Total: 1.655 unit
Anggaran: Rp11.114.275.319
11.Kabupaten Bengkalis
• Tahun 2021: 147 unit
• Tahun 2022: 60 unit
• Tahun 2023: 50 unit
• Tahun 2024: 196 unit
Total: 453 unit
Anggaran: Rp3.136.724.000
Frans menegaskan, hampir lima bulan sejak laporan disampaikan, pihaknya belum menerima respon atau tindak lanjut yang jelas dari Kejati Riau.
“Sampai hari ini pihak Kejati belum memberikan respon positif terhadap SPKN terkait laporan yang sudah kami sampaikan. Ada apa dengan Kejati Riau? Harapan kami, laporan ini segera ditelaah dan ditindaklanjuti. Jika perlu, kami akan teruskan laporan ini ke Kejaksaan Agung,” tegas Frans.
Menurutnya, SPKN meminta Kejati Riau untuk serius menelaah laporan tersebut, mengingat besarnya anggaran pendidikan yang digunakan dan dampaknya terhadap dunia pendidikan.
Frans menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengadaan perangkat TIK/Chromebook tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan;
Pasal 5, Pasal 11, dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor, apabila ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau permufakatan jahat dalam proses pengadaan.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan peringatan agar penggunaan anggaran pendidikan benar-benar diawasi secara ketat, sehingga tidak mengulangi persoalan pengadaan Chromebook yang sebelumnya telah mencuat di tingkat nasional,” pungkas Frans.***


Berita Lainnya
Mahasiswa UMRI Edukasi Pencegahan Radikalisme di SMK Perpajakan Riau
SD 021 Teluk Bakau Estate Terima Piagam Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau
Anggaran Bidang SMA di Disdik Riau 2025 Sampai Rp100 Miliar, DPP-SPKN Sebut Efisiensi Hanya Slogan!
SMA Negeri 8 Pekanbaru Peringati Hari Guru 2025 dengan Sederhana
Ketua Forwadik Riau Kucurkan Darah di Milad ke -41 SMA Negeri 7 Pekanbaru
Tsaqif Wadi Ramadhan Raih Peringkat 5 Besar Nasional O2SN Karate
Mahasiswa UMRI Edukasi Pencegahan Radikalisme di SMK Perpajakan Riau
SD 021 Teluk Bakau Estate Terima Piagam Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Riau
Anggaran Bidang SMA di Disdik Riau 2025 Sampai Rp100 Miliar, DPP-SPKN Sebut Efisiensi Hanya Slogan!
SMA Negeri 8 Pekanbaru Peringati Hari Guru 2025 dengan Sederhana
Ketua Forwadik Riau Kucurkan Darah di Milad ke -41 SMA Negeri 7 Pekanbaru
Tsaqif Wadi Ramadhan Raih Peringkat 5 Besar Nasional O2SN Karate