Pilihan
RCC Gelar Care Belia di Taman Agrowisata Pelangi
Sebanyak 389 Remaja Mendaftar Ikut Remaja Bernegara Provinsi Riau
Isu Bekingan Menguat, Grand House Kost Diduga Dilindungi Oknum Aparat dan RT/RW Serta Lurah
Batam - Keberadaan Grand House Kost menuai sorotan warga sekitar lokasi berada di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam kota. (15/2/2026)
Tempat kost tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, dengan modus terpampang papan nama RedDoorz, tetapi aktivitasnya tidak dapat diupload di aplikasi tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.
“Saya sudah lama tinggal di sini. Pemilik Grand House Kost itu Alvin alias On Phin. Dia juga punya beberapa lokasi kost lain di Batam,” ungkapnya.
Menurutnya, mobil berbagai merek kerap keluar masuk lokasi tersebut dengan pengemudi yang berbeda-beda. Bahkan, kata dia, tidak jarang pasangan pria dan wanita masuk ke dalam gedung kost layaknya pasangan suami istri, serta ada pula pria yang datang sendiri seperti menginap di hotel keluar pagi hari.
“Kalau dilihat dari aktivitasnya, jelas mencurigakan.
Parkir mobil silih berganti. Kadang penghuni berdampingan seperti pasangan seperti suami istri, kadang pria sendiri.
Lokasinya juga dekat dengan pemukiman warga dan tidak jauh dari Masjid Darut Taqwa,” ujarnya.
Sumber itu juga mengatakan mayoritas penghuni berasal dari kalangan wanita pemandu lagu (LC) maupun terapis, yang diduga menjalankan pekerjaan ganda di luar pekerjaan utamanya. Selain itu, tidak menutup kemungkinan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika dapat terjadi di dalam kamar kost yang berjumlah sekitar 52 unit.
Lebih lanjut, narasumber tersebut mengaku mendengar kabar adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga membekingi operasional kost tersebut. Ia juga menilai pihak RT/RW telah dibungkam dan tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung.
Tinjauan Hukum
Jika terbukti menjadi tempat praktik prostitusi, pengelola atau pihak yang memfasilitasi dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan distribusi dan akses terhadap konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Apabila terdapat unsur penyalahgunaan narkotika, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pengguna maupun pengedar.
Tanggapan Pemerintah
Lurah Tanjung Buntung memilih bungkam, saat dihubungi melalui WhatsApp.
Sementara, Camat Bengkong, Fairus Batubara, saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih, akan kami lakukan koreksi,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Grand House Kost maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera meninjau legalitas gedung tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat. (Tim)


Berita Lainnya
Koramil 04/Kuindra Tingkatkan Kesadaran Untuk Masyarakat Menjaga Lingkungan
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos SDM di Desa Pandan Sari
Babinsa Koramil 07/RTH Laksanakan Patroli Tapal Batas di Parit 5 Kel Madani
Bahas Kamling, Babinsa Lakukan Komsos di Kampung Pancasila Sei Semayang
Patroli Karlahut, Babinsa Koramil 03/Tpl Rutin Himbau Warga Jangan Bakar Lahan
Babinsa Koramil 04/Kuindra dan Masyarakat Wilayah Binaan Kompak Jaga Kebersamaan
Koramil 04/Kuindra Tingkatkan Kesadaran Untuk Masyarakat Menjaga Lingkungan
Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Komsos SDM di Desa Pandan Sari
Babinsa Koramil 07/RTH Laksanakan Patroli Tapal Batas di Parit 5 Kel Madani
Bahas Kamling, Babinsa Lakukan Komsos di Kampung Pancasila Sei Semayang
Patroli Karlahut, Babinsa Koramil 03/Tpl Rutin Himbau Warga Jangan Bakar Lahan
Babinsa Koramil 04/Kuindra dan Masyarakat Wilayah Binaan Kompak Jaga Kebersamaan