Pilihan
Erisman: "Saya Belum Terima Laporan!"
Kadisdik Riau Cepat Tanggap Bantu Zea Melanjutkan Sekolah!
Bosda Akhir 2024 Masih Tunda Bayar, Banyak Kepsek Dikejar Vendor!
Marto Saputra Siap Ditempatkan Dimana Saja!
Di Imingi Upah 350 Juta, 4 Terdakwa Pemilik 30 Kilogram Sabu Sabu Terancam Hukuman Mati
MEDIALOKAL.CO - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, menggelar sidang pertama empat orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sabu yang ditangkap oleh tim BNN Pusat pada (4/8/18) lalu dengan barang bukti seberat 31.549.79 Kilogram Selasa(15/1/2019)
Dalam berkas dakwaan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa Juliar Mansyah warga Panipahan Rohil awalnya mendapat telepon dari (Edi) warna negara Malaysia untuk mengantar barang haram ini dari Panipahan menuju Palembang (Sumsel) dengan mendapat upah sebesar 350 juta rupiah apabila lolos sampai tujuan .
Keempat terdakwa ini diduga jaringan Internasional yaitu Ricky Solahudin(26) alias Riki, Juliar Mansyah,(51) Siswanto (33) alias Sis dan Darma Putra(44) alias Kapten Kapal, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika saat melintas di jalan Lintas Riau Sumut Km.16.Desa Bangko Bhakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil menuju Palembang.
Pantauan Spiritriau.com agenda sidang pembacaan dakwaan digelar diruang sidang "Candra PN Rohil dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Paulus SH dengan Panitera Pengganti Hermi Jaya SH dan Richa Reonita Simbolan SH , sedangkan keempat terdakwa ini didampingi oleh kuasa hukumnya Irvan Zulnijar SH.
Maruli Tua Sitanggang SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang keempat terdakwa dibuat dalam berkas terpisah. Namun pasal dakwaan keempat terdakwa sama yaitu dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo132 ayat (1) sedangkan dalam subsider dakwaan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Atas dakwaan keempat terdakwa yang dibacakan ,ketua majelis hakim Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada Kuasa hukum terdakwa Irvan Zulnijar SH"
" kami tidak mengajukan pembelaan yang mulia " ujar Irvan Zulnijar SH.
Atas jawaban itu ketua majelis hakim Faisal SH MH akhirnya menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada 22 Febuari 2019 yang akan datang. " (spiritriau.com)


Berita Lainnya
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka
Polres Inhil Gandeng Bidlabfor Polda Riau, Selidiki Dugaan Ledakan Pipa Gas PT TGI
Sempat Melarikan Diri Saat Digerebek di Belantaraya, Akhirnya DA Berhasil di Tangkap di Batam
Tiga Eks Pejabat Inhil Terbukti Korupsi, MA Batalkan Putusan Bebas
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3 Miliar
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Perempuan Pengedar Shabu dan Ekstasi Ditangkap
Enam Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Hutan, Polres Inhil Resmi Tetapkan Tersangka