KKP Pastikan Investasi di KITB Tetap Berjalan, Penyegelan PT MNS dan PT TFDI Hanya Sementara


SIAK,MEDIALOKAL.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa investasi di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kabupaten Siak, tetap berjalan dan tidak terganggu meski terdapat penyegelan sementara terhadap PT MNS dan PT TFDI.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan langkah penyegelan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi yang berlaku.


"Begitu denda administrasi dipenuhi dan kelengkapan perizinan diselesaikan, aktivitas yang disegel dapat kembali berjalan. Penyegelan ini hanya bersifat sementara dan tidak menghambat investasi," ujar Pung dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).


Menurutnya, KKP mendukung penuh investasi yang berkembang di KITB. Namun, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai syarat utama pelaksanaan usaha di wilayah perairan.


Pung Nugroho Saksono, menegaskan, penghentian sementara akan segera dicabut setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. "Kami mendukung investasi di KITB, tetapi seluruh kegiatan harus memenuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ekosistem pesisir dan menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang laut," katanya.


Sementara itu, Direktur Utama Kawasan Industri Tanjung Buton, Eriyanto, mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung perkembangan kawasan industri tersebut. Ia menjelaskan bahwa persoalan PKKPRL hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan PT MNS telah mengajukan izin tersebut kepada KKP.


Eriyanto juga meluruskan informasi yang beredar terkait penghentian pembangunan galangan kapal. Menurutnya, penghentian sementara hanya berlaku pada pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal serta pembangunan dermaga yang berada pada area penimbunan di ruang laut.


"Yang dihentikan sementara hanya pembangunan slipway dan dermaga yang menjorok ke wilayah perairan. Sementara seluruh pekerjaan di area darat tetap berjalan seperti biasa. Jadi tidak benar jika disebut seluruh pembangunan galangan kapal dihentikan," jelasnya.


PT MNS sendiri merupakan investor yang tengah membangun industri galangan kapal pertama di KITB. Proyek tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Afni Zulkifli dan menjadi tonggak penting bagi perkembangan kawasan industri yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2004.
 

Dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp400 miliar dalam dua tahap pembangunan, proyek galangan kapal PT MNS diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja serta menjadi penggerak baru pertumbuhan ekonomi dan industri maritim di Kabupaten Siak.(Inf)

Laporan: Rif 





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]