Pilihan
Forwadik Dukung Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Chromebook Disdik Riau
PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO – Hingga akhir Juni 2026, Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi belum menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook dan perangkat TIK untuk SMA serta SMK se-Provinsi Riau senilai Rp38,7 miliar. Meski demikian, proses penyelidikan sudah berjalan aktif dan mengungkap fakta-fakta yang memperkuat dugaan terjadinya korupsi secara terstruktur.
Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau yang berkomitmen memajukan dunia pendidikan Riau yang lebih bersih dan jujur mendorong Kejati Riau untuk segera menetapkan tersangka kasus ini.
Dalam rilis resminya, Ketua Forwadik Riau, Munazlen Nazir menjelaskan bahwa kasus Chromebook ini secara nasional sudah jelas dengan tersangka utama Mendiknas waktu itu Nadiem Makarim. Untuk Riau hal itu juga harus berlaku, karena potensi kerugian negara juga sudah terverifikasi.
Latar Belakang dan Angka Proyek
Dihimpun dari berbagai sumber, Ketua Forwadi mengatakan kalau program ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kemendikdasmen dan APBD Riau tahun anggaran 2025, ditargetkan untuk melengkapi sarana pembelajaran digital di 78 sekolah negeri. Sebanyak 8.420 unit Chromebook dan ratusan perangkat pendukung dianggarkan dengan harga satuan dalam kontrak mencapai Rp4,59 juta per unit.
Namun, pemeriksaan menemukan bahwa harga tersebut jauh di atas harga wajar yang tercatat di sistem e-Katalog LKPP maupun harga pasar umum. Selisih harga atau mark-up terhitung mencapai 36 hingga 47 persen, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,2 hingga Rp9,8 miliar.
Modus Penyimpangan yang Terungkap
Penyelidik menemukan pola penyimpangan yang terencana. Selain menaikkan harga, pihak pelaksana juga terbukti menurunkan spesifikasi barang. Dalam kontrak tertulis perangkat harus memiliki prosesor Intel Celeron N4500, RAM 4 GB, dan penyimpanan 64 GB. Namun barang yang diterima sebagian besar sekolah hanya memiliki RAM 2 GB dan memori 32 GB — kualitasnya jauh di bawah standar yang disepakati, papar Munazlen.
Temuan lain menunjukkan distribusi yang tidak sesuai rencana. Sampai Juni 2026, sekitar 1.920 unit atau 22,8 persen dari total barang masih tersimpan di gudang penyedia, padahal pembayaran kepada kontraktor sudah dicairkan hingga mencapai 83,7 persen dari nilai kontrak, atau setara Rp32,4 miliar. Dokumen serah terima pun dibuat lebih awal sebelum barang sampai ke sekolah.
Bukti Aliran Dana Rp2,1 Miliar ke PPTK
Bukti paling kuat datang dari hasil pelacakan transaksi keuangan yang diverifikasi oleh PPATK dan bank. Tercatat ada 11 kali transaksi transfer dengan total nilai Rp2,1 miliar yang mengalir langsung dari rekening dua perusahaan pemenang lelang — yaitu CV Tekno Global Persada dan CV Solusi Informatika — masuk ke rekening pribadi Hendra Kumadi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang SMA Dinas Pendidikan Riau.
Transaksi itu terjadi secara bertahap antara 15 Oktober hingga 20 Desember 2025, bertepatan dengan jadwal pencairan dana proyek. Tidak ada keterangan yang jelas dalam bukti transfer, dan tidak ditemukan dasar hukum yang sah atas penerimaan uang tersebut. Jumlah itu setara dengan sekitar 10 hingga 12 persen dari nilai dana yang sudah dibayarkan, yang diduga sebagai komisi atau imbalan jasa atas persetujuan harga tinggi dan kelancaran proses pengadaan.
Status Hukum Terkini
Kejaksaan Tinggi Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sejak 12 April 2026, dan sudah memeriksa belasan orang saksi serta pihak terperiksa, termasuk Hendra Kumadi, direktur perusahaan, hingga pejabat dinas lainnya. Semua dokumen kontrak, bukti pencairan, dan mutasi rekening sudah diamankan sebagai alat bukti.
Alasan belum ditetapkannya tersangka bukan karena kurang bukti, melainkan mengikuti ketentuan hukum yang mewajibkan nilai kerugian negara harus dihitung secara pasti dan sah oleh lembaga berwenang, dalam hal ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka perkiraan dari Inspektorat Daerah belum cukup untuk dasar penetapan tersangka.
Target Penyelesaian
Verifikasi akhir oleh BPKP diperkirakan selesai pada akhir Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Jika hasilnya menguatkan temuan yang ada, maka Hendra Kumadi akan menjadi tersangka utama, disusul pimpinan dua perusahaan penyedia barang. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Erisman Yahya saat ini masih dalam posisi saksi, namun statusnya bisa berubah jika ditemukan bukti keterlibatan lebih lanjut.***


Berita Lainnya
SPMB Banyak Masalah Kadisdik Riau Pilih Ikuti Rapat di Batam
Kadisdik Riau: Pendaftar 79 Ribu Orang, Kuota Sekolah Masih Mencukupi
Di Jalan Melur, Empat Calon Bidan UMRI Menyulam Merah Putih di Hati Anak Panti Al-Muzakki
SPMB Berakhlak, Pemprov Riau Buat Komitmen Bersama
Keren! Disdik Riau Miliki Team Work Baru!
MAN 1 Pekanbaru Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila, Pasus Jaya Tampil Sempurna
SPMB Banyak Masalah Kadisdik Riau Pilih Ikuti Rapat di Batam
Kadisdik Riau: Pendaftar 79 Ribu Orang, Kuota Sekolah Masih Mencukupi
Di Jalan Melur, Empat Calon Bidan UMRI Menyulam Merah Putih di Hati Anak Panti Al-Muzakki
SPMB Berakhlak, Pemprov Riau Buat Komitmen Bersama
Keren! Disdik Riau Miliki Team Work Baru!
MAN 1 Pekanbaru Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila, Pasus Jaya Tampil Sempurna