Bias Gender dalam Kasus Prostitusi Online
MEDIALOKAL. CO - Setelah sempat menyeruak pada tahun 2015, kasus prostitusi online yang melibatkan para artis kembali naik ke permukaan. Kali ini melibatkan artis kenamaan Vanessa Angel. ditangkap Kepolisian daerah Jawa Timur pada Sabtu (5/1) siang. Artis kelahiran Jakarta tersebut diamankan ketika sedang bersama dengan seorang pengusaha bernama Rian di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Selain Vanessa, Avriellia (seorang model) dan dua orang mucikari yakni ES alias Endang (37) dan TN alias Tentri (28) juga turut diamankan dalam kasus ini.
Secara pribadi, meskipun sangat mustahil untuk menihilkan, saya sangat mendukung upaya baik oleh pemerintah maupun aparat untuk setidaknya meminimalisir praktek prostitusi online yang kian marak. Namun dalam upayanya tersebut, saya melihat baik masyarakat, aparat, maupun media masih sangat bias dalam melihat masalah ini.
Salah satunya oleh media. Dalam setiap kasus prostitusi artis, demi mendapat banyak pembaca, media cenderung hanya sibuk mengeksploitasi para artis yang diduga terlibat praktek prostitusi, tak terkecuali dalam kasus Vanessa. Mulai dari pemberitaan ranah pribadi macam asmara hingga pemilihan redaksi berita yang merendahkan.
Sementara Rian, sang pengguna jasa prostitusi justru diberitakan dengan redaksi yang positif. Mulai dari "tajir", hingga diksi "kaya", tak ada media yang berani menyematkan label pezinah pada pengguna jasa prostitusi. Sialnya lagi, isu-isu substansial terkait bisnis asusila tersebut (macam siapa aktornya maupun apakah ada backup dari aparat atau tidak) tidak mendapat sorotan dari media.
Hukum Bias Gender (?)
Hukum adalah institusi yang dibentuk untuk menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk dalam kasus prostitusi. Namun sayangnya hingga hari ini hukum yang dimiliki oleh Indonesia cenderung mendiskriminasi para PSK.
Ya, selama ini pemerintah dan aparat selalu menempatkan para PSK sebagai tersangka dan pengguna jasa PSK sebagai korban. Hal ini dibuktikan dengan berbagai upaya penangkapan yang dilakukan aparat terhadap para PSK. Sementara itu para pengguna jasa prostitusi dibiarkan berkeliaran. Tak terkecuali dalam kasus Vanessa dimana Rian (pengguna jasa) dibebaskan begitu saja.
Di sinilah letak kesalahan pemerintah dan aparat. Menempatkan para pengguna jasa sebagai korban adalah kebuah kekeliruan yang sangat fatal akibatnya. Justru sikap inilah yang selama ini membuat praktek prostitusi kian tumbuh subur di masyarakat. Layaknya prinsip ekonomi yang berbunyi semakin tinggi permintaan semakin tinggi penawaran, maka rumus yang sama juga terjadi dalam dunia prostitusi.
Semakin tinggi jumlah permintaan terhadap para PSK maka akan semakin tinggi pula jumlah PSK yang terhimpun baik oleh para mucikari ataupun individu. Inilah yang selama ini dilupakan atau sengaja dilupakan oleh para pemangku kepentingan dalam proses mencari solusi penanganan masalah prostitusi. Pemerintah selalu beranggapan bahwa dengan menertibkan dan memberdayakan para PSK akan mampu menghapuskan praktek prostitusi di Indonesia. Padahal jelas itu merupakan pandangan yang sangat keliru.
Oleh karena itu pemerintah dan aparat harus mengubah paradigmanya. Pemerintah mau tidak mau harus melek gender untuk bisa menyelesaikan permasalahan prostitusi. Selama hal itu tidak dilakukan maka solusi yang dihasilkan oleh pemangku kepentingan tidak akan berhasil dan sia-sia.
Sahkan RUU PKS
Diskriminasi yang dialami oleh para PSK tentunya menjadi sebuah kondisi yang memprihatinkan. Dalam pengentasan kasus prostitusi, hukum selama ini selalu tajam menjerat para penyedia jasa prostitusi. Hal ini berbanding terbalik dengan sikap aparat yang dengan begitu gampangnya melepaskan dan membiarkan para penggunan jasa prostitusi dengan alasan mereka adalah korban dari bisnis prostitusi. Dalam pemberantasan prostitusi, hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oleh karena itu untuk menciptakan keadilan hukum, para pengguna jasa prostitusi harus mendapat hukuman yang sama seperti yang dialami para penyedia jasa prostitusi.
Selain untuk menegakkan keadilan, memberikan hukuman juga akan menjadi solusi yang tepat untuk memutus rantai bisnis prostitusi di Indonesia. Hal ini penting untuk segera diterapkan karena motif dari masyarakat menggunakan jasa prostitusi semakin kompleks saja. Kalau dulu motifnya hanya berkisar pada kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi, kini sudah banyak masyarakat yang menggunakan jasa prostitusi untuk melepas keperjakaan (biasanya dilakukan oleh kaum remaja), sebagai pengganti praktek selingkuh (atas izin dari istri), hingga sebagai bahan pamer kepada teman-temannya (biasanya dilakukan oleh pebisnis dan pejabat).
Untuk bisa menjerat para pengguna jasa prostitusi maka pemerintah mau tidak mau harus melahirkan sebuah perangkat hukum yang mengatur hukuman bagi pengguna. Salah satunya dengan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) yang sudah bertahun-tahun mandeg di meja DPR RI. RUU ini terbilang efektif karena akan menghukum semua pihak dalam praktek prostitusi mulai dari mucikari hingga si pengguna jasa.
Di samping itu dengan adanya sanksi terhadap pengguna, maka akan terjadi pergeseran perspektif terkait prostitusi dari yang sebelumnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar menjadi sebuah tindak kejahatan sehingga permisifitas masyarakat terhadap lelaki pengguna jasa prostitusi akan hilang.
Saya tentunya tidak bisa menjamin bahwa pengesahan UU PKS tersebut bisa menghapuskan praktek prostitusi di Indonesia karena belum ada satupun negara yang bisa menghapuskan prostitusi dari negaranya. Namun setidaknya kita bisa mengurangi praktek maupun transaksi prostitusi dengan penerapan hukuman tersebut. Demi menciptakan keadilan dalam masyarakat. ***
sumber:analisadaily.com
Berita Lainnya
Panduan Lengkap Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
5 Tips Kredit Mobil Baru Agar Sesuai Kemampuan Finansial
Cara Cek Tagihan Dan Bayar PBB Online Kota Bekasi
Ribuan Bayi Baru Lahir di Indonesia Berisiko Alami Kelainan Darah Merah Bawaan
5 Rekomendasi Baju Koko Rabbani Terbaik Dan Terbaru Untuk Lebaran 2023
Rayakan Hari Kemenangan Idul Fitri Dengan Libur #LebarandiHIGhotels Aja
Panduan Lengkap Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
5 Tips Kredit Mobil Baru Agar Sesuai Kemampuan Finansial
Cara Cek Tagihan Dan Bayar PBB Online Kota Bekasi
Ribuan Bayi Baru Lahir di Indonesia Berisiko Alami Kelainan Darah Merah Bawaan
5 Rekomendasi Baju Koko Rabbani Terbaik Dan Terbaru Untuk Lebaran 2023
Rayakan Hari Kemenangan Idul Fitri Dengan Libur #LebarandiHIGhotels Aja