KPU dan Bawaslu Inhil Sosialisasi Pemilu Tahun 2019 di Makodim 0314/Inhil


Loading...

TEMBILAHAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Nahrawi, S. Ag dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir Bapak M. Dong. S.P mensosialisasikan  tentang Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Bertempat di Aula Grabhakti Makodim 0314/Inhil. Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Andrian Siregar, S.I.P diwakili oleh  Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf Untung Kusmanto mengucapkan terima kasih kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir yang telah menberikan pencerahan tentang Pemilu tahun 2019, Rabu (23/01/19)

Dalam penyampainnya Bapak Nahrawi, S. Ag  “Dalam mensukseskan Pemilu 2019 diperlukan partisipasi masyarakat dalam pemilihan tersebut untuk meningkatkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS termasuk didalamnya Anggota Persit Kodim 0314/Inhil,” ujarnya dalam sambutan.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak yang pertama dilakukan di Indonesia artinya Pemilu ini melakukan pemilihan sekaligus secara bersamaan dihari yang sama tidak sama seperti di tahun sebelumnya, didalam Pemilu ini pemilih dapat memilih Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden kemudian adapun yang akan kita pilih yaitu DPRD  untuk Kabupaten, DPRD untuk Provinsi, DPR RI untuk Nasional, DPD untuk Perwakilan Daerah dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Daftar Pemilih Tetap (DPT), Jumlah DPT Kab. Inhil  sebanyak  465.257 Pemilih setelah penetapan secara Nasional, namun dalam melindungi hak pilih, masyarakat masih bisa masuk dalam DPT dan DPK, DPTB yaitu Daftar Pemilih Tambahan yang termasuk dalam DPTB ialah Pemilih yang sudah terdaftar disuatu TPS akan tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya karena keadaan tertentu, diantaranya Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara, Menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi,  Menjalani Rehabilitasi Narkoba, Menjadi Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili, Tertimpa bencana alam, dan atau bekerja di luar domisilinya dan DPK yaitu Daftar Pemilih Khusus.

Loading...

Yang terdaftar dalam DPK sebagai pemilih ialah Warga Negara yang memenuhi syarat untuk memilih namun tidak terdafatar dalam DPT, maka Pemilih tersebut dapat dimasukan dalam DPK sesuai dengan Domisi Pemilih tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga menjelaskan tentang mekanisme Pemilihan Umum yang akan dilakukan serentak di Indonesia di tahun 2019. Menurut dia, Pemilu kali ini akan berbeda dengan sebelumnya karena menggabungkan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Legislatif di waktu yang sama, nanti Pemilih akan dibagikan 5 Surat Suara, meliputi Surat Suara Pemilihan Capres - Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik,” paparnya. (*)

 

 

 

Laporan : Supriono (medialokal.co)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]