MEDIALOKAL.CO — Kementerian Sosial tengah menguji coba penyaluran bantuan sosial melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di ratusan titik. Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai menjadi dua jenis bansos yang masuk skema baru ini. Pencairan dana tetap memakai rekening transfer, bukan uang tunai di kantor desa.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan penyaluran bantuan sosial bagi warga prasejahtera akan dialihkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Skema itu kini masuk tahap uji coba di ratusan titik. Regulasi dan mekanisme teknisnya masih dirapikan.
Dua program yang masuk skema baru ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Keduanya menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdata sebagai warga prasejahtera.
Dua Opsi Pencairan yang Sedang Dikaji
Pemerintah menyiapkan dua skema operasional pencairan di lapangan. Keduanya masih dalam tahap pembahasan, belum ditetapkan mana yang berlaku permanen.
Opsi pertama, bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara membuka gerai atau layanan perbankan langsung di area Koperasi Desa Merah Putih. Opsi kedua, pencairan dikelola dan dialirkan melalui sistem jaringan rekening KDMP.
Pada dua opsi itu, dana tetap disalurkan lewat rekening transfer. Tujuannya menjaga keamanan dan transparansi transaksi. Penerima tidak menerima uang tunai secara langsung.
Bukan Sekadar Ambil Bantuan
Integrasi bansos dengan koperasi desa disebut mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat. Warga yang menerima bansos didorong menjadi anggota koperasi, bukan hanya sebagai konsumen.
Sebagai anggota, mereka berhak atas pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap akhir tahun. Skema ini diharapkan memperkuat perputaran ekonomi di tingkat desa.
Gus Ipul menegaskan perubahan skema ini dibuat untuk mempermudah masyarakat tanpa mengurangi hak penerima bansos.
"Perubahan skema penyaluran ini dibuat untuk mempermudah masyarakat serta memperkuat perputaran roda ekonomi di desa tanpa mengurangi hak penerima bansos," ujar Saifullah Yusuf.
Apa yang Perlu Dicermati Penerima Bansos
Uji coba ini belum mengubah besaran bantuan, jadwal pencairan, maupun daftar penerima. Nominal PKH dan BPNT tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Status KPM juga tidak berubah karena peralihan jalur penyaluran.
Penerima manfaat sebaiknya menunggu pengumuman resmi soal jadwal dan tempat pencairan di wilayah masing-masing. Informasi valid hanya berasal dari Kementerian Sosial dan dinas sosial setempat.
Waspadai pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan atau meminta biaya administrasi. Bansos tidak pernah dipungut biaya. Laporan dugaan penipuan atau pungutan liar bisa disampaikan ke kanal pengaduan resmi Kemensos.
Informasi lengkap soal tahapan uji coba dan wilayah yang masuk pilot project dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.