MEDIALOKAL.CO — Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap keempat mulai Oktober 2026 kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam DTKS. Keluarga yang masuk desil 1-4 untuk PKH dan desil 1-5 untuk BPNT perlu memastikan data NIK-nya masih aktif sebelum pencairan. Status kepesertaan bisa dicek mandiri lewat situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos resmi.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dua program bantuan sosial sekaligus pada periode kuartal keempat 2026, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Keduanya menyasar keluarga kurang mampu yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bank penyalur yang ditunjuk.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor kelurahan. Cukup siapkan NIK KTP 16 digit, lalu masukkan ke laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Nominal PKH tidak seragam karena bergantung pada komponen penerima. Ibu hamil dan bayi usia 0-6 tahun menerima Rp 3 juta per tahun. Anak jenjang pendidikan dasar hingga menengah mendapat Rp 900 ribu sampai Rp 2 juta. Lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp 2,4 juta, sedangkan korban pelanggaran HAM berat sebesar Rp 10,8 juta.
Bantuan PKH disalurkan secara tunai maupun non-tunai dan bertahap sepanjang tahun melalui bank penyalur. Sementara BPNT diberikan per bulan sebesar Rp 200.000 untuk pemenuhan kebutuhan makan harian. Pencairan tahap 4 BPNT dialokasikan Rp 600.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Syarat Penerima Bansos Kemensos
Kriteria penerima mengacu pada data resmi pemerintah. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Keluarga dan KTP valid
- Terdaftar dalam DTKS/DTSEN
- Masuk desil 1-4 untuk penerima PKH dan desil 1-5 untuk penerima BPNT
- Bukan kelompok yang dikecualikan, seperti ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN
Cara Cek Status Penerima via Situs Resmi
Pengecekan mandiri lewat situs cekbansos.kemensos.go.id bisa dilakukan dengan langkah berikut:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia
- Isi kode captcha sesuai petunjuk di layar
- Tekan tombol "CARI DATA"
- Periksa hasil yang ditampilkan sistem, termasuk informasi penerima dan status kepesertaan
Cara Cek Status via Aplikasi Cek Bansos
Alternatif lain adalah aplikasi Cek Bansos resmi terbitan Kemensos yang tersedia di Google Play Store dan Apple Store.
- Unduh aplikasi Cek Bansos resmi
- Daftar akun baru jika belum memiliki
- Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar
- Pilih fitur "Cek Bansos"
- Masukkan NIK dan lengkapi data sesuai identitas
- Ikuti petunjuk aplikasi, lalu periksa hasil pencarian
Baca Hasil Pengecekan dengan Cermat
Hasil pengecekan perlu dibaca sesuai keterangan yang muncul di sistem. Status terdaftar sebagai penerima tidak selalu berarti bantuan sudah dicairkan. Status penyaluran tetap harus diperiksa secara terpisah, misalnya melalui bank penyalur atau pendamping PKH di wilayah masing-masing.
KPM yang merasa berhak tapi tidak muncul dalam hasil pengecekan dapat mengajukan sanggahan melalui kelurahan atau desa setempat. Pastikan data DTKS selalu diperbarui agar bantuan tidak tertahan.
Kemensos mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan berkedok pencairan bansos. Pencairan resmi tidak pernah memungut biaya, tidak memerlukan calo, dan tidak meminta data pribadi lewat pesan pribadi. Pengaduan bisa disampaikan melalui kanal resmi Kemensos atau dinas sosial daerah.