MEDIALOKAL.CO — Kepolisian Resor Lampung Utara mengamankan 25 kendaraan di SPBU 24.345.100, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Sabtu (10/10/2026), karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Kendaraan yang diamankan terdiri dari tiga mobil dan 22 sepeda motor. Polisi masih memeriksa pemilik kendaraan, pengawas, dan petugas SPBU untuk memastikan ke mana BBM bersubsidi itu disalurkan.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara menggelar operasi di SPBU 24.345.100, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Operasi itu menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan pihaknya belum menyimpulkan apakah kendaraan yang diamankan benar-benar melanggar aturan. Pemeriksaan masih berjalan, termasuk mengecek kelengkapan kendaraan dan tujuan pembelian BBM.
Apa Saja yang Diamankan
Dari 25 kendaraan yang diamankan, tiga di antaranya adalah mobil. Ketiganya yakni Isuzu Panther merah bernomor polisi BE 1361 EH, Daihatsu Sirion BE 1198 JI, dan Daihatsu Sigra BE 1430 AAW.
Sementara 22 sepeda motor terdiri dari sejumlah merek, di antaranya Honda MegaPro, Honda CB150R, Yamaha Vixion, Yamaha Byson, Pulsar, Suzuki, dan APace. Polisi juga akan mengecek dokumen kendaraan untuk memastikan identitas pemilik serta kelengkapan administrasi.
Pemeriksaan Pemilik hingga Petugas SPBU
Pemeriksaan tidak berhenti pada kendaraan. Polisi memeriksa pemilik kendaraan untuk menelusuri peruntukan BBM yang dibeli, sekaligus memeriksa pengawas dan petugas SPBU terkait aktivitas pengisian di lokasi tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan dulu, termasuk mengecek kelengkapan kendaraan dan BBM-nya dijual sendiri atau ada pengepulnya," kata Ivan, Minggu (11/10/2026).
Menurut Ivan, penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pengepul BBM, polisi akan memproses kasus tersebut lebih lanjut.
"Kalau untuk Pertamini sifatnya peringatan, tetapi kalau ada pengepul kami proses lanjut," ujarnya.
Pengawasan di SPBU Diperketat
Polres Lampung Utara menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban secara berkala di SPBU yang berpotensi menimbulkan antrean panjang maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Personel juga akan ditempatkan untuk mengatur lalu lintas di SPBU dengan antrean kendaraan yang padat.
Penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran. Langkah ini menyasar SPBU yang ramai dan rawan disalahgunakan pembeli yang tidak berhak.
Waspadai Pungli dan Calo BBM Subsidi
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti penimbunan, penjualan ulang, atau pungutan liar di SPBU, dapat melaporkannya ke kepolisian setempat atau pengawas SPBU. Hindari memberi uang tambahan kepada pihak yang mengaku bisa mempercepat pengisian atau meloloskan pembelian BBM bersubsidi tanpa hak.
Informasi resmi soal penanganan kasus ini dapat diakses melalui Polres Lampung Utara. Hingga pemeriksaan selesai, status 25 kendaraan yang diamankan belum dapat dipastikan melanggar atau tidak.