MEDIALOKAL.CO — Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sistem ganjil genap pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU pada 17-19 Oktober 2026 untuk mengurai antrean akibat kelangkaan pasokan. Kebijakan ini tertuang dalam surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM dan menyasar kendaraan berbahan bakar Pertalite. Pengendara pelat ganjil mengisi pada 17 Oktober, pelat genap pada 18 Oktober.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan ganjil genap berlaku di seluruh Provinsi Bali selama tiga hari. Pertamina telah menerima surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM sebagai dasar pelaksanaan aturan tersebut.
"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diperlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026, sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026," ujar Ahad saat ditemui di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Sabtu 17 Oktober 2026.
Pembagian Jadwal Berdasarkan Nomor Polisi
Pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan tanggal pelaksanaan. Kendaraan berpelat nomor ganjil dapat mengisi BBM pada 17 Oktober 2026.
Kendaraan berpelat nomor genap mendapat jatah pengisian pada 18 Oktober 2026. Ahad menegaskan pembagian ini berlaku serentak di seluruh SPBU di Bali tanpa pengecualian wilayah.
"Jadi, tanggal 17 adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan berikutnya tanggal 18 kendaraan dengan pelat nomor genap di seluruh Provinsi Bali," jelasnya.
Siapa yang Terdampak Aturan Ini
Aturan ganjil genap menyasar pengendara yang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU Provinsi Bali. Pengendara di luar wilayah Bali tidak terikat ketentuan ini.
Kebijakan diberlakukan menyusul kelangkaan pasokan yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Pemerintah Provinsi Bali menempuh langkah ini untuk mempercepat pelayanan dan mengurai penumpukan kendaraan.
Peran TNI-Polri di Lapangan
Pertamina berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengatur kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Petugas di lapangan memastikan pengendara mematuhi ketentuan ganjil genap sesuai tanggal pelaksanaan.
Pengaturan melibatkan personel gabungan yang ditempatkan di titik-titik SPBU. Kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai jadwal akan diarahkan untuk mengisi pada hari yang ditentukan.
Informasi Resmi dan Pengaduan
Masyarakat Bali yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme ganjil genap dapat menghubungi kanal resmi Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Pertamina juga membuka layanan pengaduan untuk laporan kendala di lapangan.
Pengendara diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengisian BBM di luar ketentuan resmi. Laporkan praktik pungli atau calo kepada petugas SPBU atau aparat yang berjaga.