MEDIALOKAL.CO — Tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026 belum cair meski syarat administrasi dilaporkan sudah berstatus hijau. Guru penerima diimbau memahami mekanisme penyaluran sebelum menagih ke dinas daerah, karena pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu memastikan tunjangan sertifikasi guru bukan kewenangan pemerintah daerah. Kepala Dikpora Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd., menjelaskan pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) ke rekening guru penerima.
“Tidak singgah ke daerah atau dinas-dinas,” ujar Rifaid saat dikonfirmasi terkait belum cairnya tunjangan tiga bulan terakhir.
Pernyataan itu menjawab keluhan tenaga pendidik di Dompu yang hingga kini belum menerima tunjangan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Sejumlah guru mengaku sudah berulang kali mengecek saldo rekening tanpa hasil.
Keluhan Guru: Cek Saldo Berulang, Terpotong Biaya Admin
Salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan keheranan karena persyaratan pencairan disebut telah berstatus hijau. Ia mengaku terus mengecek rekening hingga saldo menipis karena terpotong biaya administrasi bank.
“Sudah berulang kali cek sampai habis saldo, karena dipotong biaya admin bank,” katanya kepada Suara NTB.
Keluhan serupa muncul di kalangan pendidik lain. Mereka menilai keterlambatan tiga bulan berturut-turut menimbulkan tanda tanya, terutama karena informasi yang beredar menyebut syarat administrasi sudah terpenuhi.
Mekanisme Penyaluran: Pusat ke Rekening Guru
Rifaid menegaskan dana transfer pusat yang masuk ke kas daerah untuk sektor pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bukan untuk tunjangan sertifikasi. Dana itu dialokasikan bagi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah formal, pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan kesetaraan.
“Yang ada DAK Nonfisik itu hanya BOSP sekolah formal, PAUD, dan pendidikan kesetaraan,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, kata Rifaid, pencairan tunjangan sertifikasi sepenuhnya berada di ranah pemerintah pusat. Dinas daerah tidak memiliki kewenangan menyalurkan maupun mempercepat pembayaran ke rekening guru.
Apa yang Bisa Dilakukan Guru Penerima
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab tertundanya pencairan atau jadwal pasti pembayaran tunjangan tiga bulan tersebut. Guru penerima disarankan menunggu informasi dari kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan bersandar pada kabar yang beredar di grup percakapan.
Langkah yang dapat ditempuh sementara:
- Pastikan data rekening dan status penerima tunjangan sudah sesuai di sistem kementerian, bukan hanya di data sekolah.
- Pantau pengumuman resmi melalui laman atau kanal informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan kabupaten untuk memastikan tidak ada berkas yang tertahan.
- Hindari mengecek saldo berulang-ulang jika berpotensi terkena biaya administrasi; gunakan fasilitas cek mutasi tanpa biaya dari bank penyalur.
Waspadai Calo dan Iming-iming Percepatan
Tidak ada pihak yang berwenang memungut biaya untuk mempercepat pencairan tunjangan sertifikasi. Guru yang dimintai uang oleh oknum dengan janji melancarkan pembayaran sebaiknya melaporkan ke dinas pendidikan atau kanal pengaduan resmi kementerian.
Pencairan tunjangan sertifikasi merupakan hak guru yang telah memenuhi kualifikasi, bukan fasilitas yang bisa diurus lewat perantara. Sampai ada kepastian resmi soal jadwal, guru di Dompu masih harus menunggu kabar dari pusat.