MEDIALOKAL.CO — Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tertahan selama tiga bulan akan dibayarkan secara rapel pada Oktober 2026, demikian disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Kabar ini terutama penting bagi guru bersertifikat pendidik yang tunjangannya belum masuk rekening, baik guru ASN maupun non-ASN. Besaran TPG untuk guru non-ASN sendiri ditetapkan Rp2 juta, sementara guru ASN menerima satu kali gaji.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan telah menerima laporan soal guru yang belum menerima tunjangan profesi selama tiga bulan. Laporan itu disampaikannya saat menghadiri acara di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2026).
"Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya," kata Mu'ti dalam acara tersebut.
Menurut Mu'ti, persoalan tunjangan yang tertahan itu sudah diproses. Ia menyebut pembayaran akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan besar pada Oktober 2026.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan bagi pendidik. Kemendikdasmen sebelumnya menetapkan aturan bahwa TPG dicairkan setiap bulan dan langsung masuk ke rekening masing-masing guru.
Besaran yang diterima berbeda sesuai status guru. Guru ASN mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji, sedangkan guru non-ASN memperoleh Rp2 juta.
Syarat Penerima TPG
Untuk memperoleh tunjangan ini, seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat tersebut didapatkan melalui Program Profesi Guru (PPG).
Tanpa sertifikat pendidik yang sah, seorang guru tidak masuk dalam daftar penerima TPG, terlepas dari statusnya sebagai ASN atau non-ASN.
Jadwal Pencairan dan Rapel
Mu'ti memastikan tunjangan yang tertahan akan dibayarkan secara rapel untuk tiga bulan sekaligus. Pencairan dijadwalkan pada bulan depan, Oktober 2026.
"Percayalah insyaAllah dalam waktu dekat akan terima rapel tiga bulan tunjangnya. Begitulah enaknya kalau punya menteri yang latar belakangnya guru, saya membuat kebijakan dari perasaan dan hati yang terdalam," ungkap Mu'ti.
Jika terealisasi, guru akan menerima gaji sekaligus rapel tunjangan yang sebelumnya tertahan. Mu'ti menyebut hal ini akan membuat penghasilan guru pada bulan tersebut lebih tinggi dari biasanya.
"InsyaAllah di bulan depan. InsyaAllah, ini berarti gajinya tingginya," ujarnya.
Cara Memastikan Status Tunjangan
Guru yang ingin memastikan status pencairan TPG dapat menghubungi dinas pendidikan setempat atau unit pengelola tunjangan di daerah masing-masing. Informasi resmi soal jadwal dan mekanisme pencairan juga dapat diakses melalui kanal Kemendikdasmen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada rincian teknis soal tanggal pasti pencairan rapel, bank penyalur, maupun mekanisme bagi guru yang belum menerima laporan pencairan.
Waspadai Informasi Palsu
Guru diimbau tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan tunjangan dengan imbalan uang. Proses pencairan TPG tidak memungut biaya dan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Jika tunjangan belum juga cair setelah jadwal yang diumumkan, guru dapat menyampaikan pengaduan ke dinas pendidikan atau kanal resmi Kemendikdasmen. Simpan bukti komunikasi dan dokumen pendukung agar proses penelusuran lebih mudah.