MEDIALOKAL.CO — Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Penundaan dua tahun diambil setelah pemerintah menghimpun aspirasi dan data pelaku usaha yang menunjukkan banyak UMKM belum siap memenuhi ketentuan administrasi dan biaya sertifikasi.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan penundaan itu merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto demi menjaga keberlanjutan usaha kecil di Tanah Air. Keputusan disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
"Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028," ujar Maman.
Alasan Penundaan: Kendala Administratif dan Biaya Sertifikasi
Maman menjelaskan, penundaan diambil setelah pemerintah menghimpun aspirasi dan data dari pelaku usaha. Hasilnya menunjukkan masih banyak UMKM yang belum siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal, terutama karena kendala administratif dan biaya pengurusan.
Kebijakan ini menyasar segmen usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung serapan tenaga kerja. Bagi pelaku usaha, penundaan memberi ruang tambahan dua tahun untuk membenahi dokumen dan proses produksi sebelum kewajiban berlaku penuh.
Bukan Kebijakan Baru, Amanat UU Sejak 2014
Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru pemerintahan Presiden Prabowo. Ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014.
Dengan demikian, penundaan ini bersifat perpanjangan tenggat, bukan penghapusan kewajiban. Regulasi tetap mengikat, hanya jadwal penerapannya yang digeser dua tahun ke depan.
4,4 Juta Entitas Usaha Sudah Tersertifikasi
Hingga saat ini terdapat 4.432.039 entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal, dengan jumlah produk tersertifikasi mencapai sekitar 16 juta. Capaian itu dinilai masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.
- Entitas usaha tersertifikasi: 4.432.039
- Produk tersertifikasi: sekitar 16 juta
- Tenggat lama: 17 Oktober 2026
- Tenggat baru: 17 Oktober 2028
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor Sektor Konsumsi
Penundaan memberi napas tambahan bagi UMKM yang belum masuk ekosistem sertifikasi, sekaligus menunda potensi kenaikan biaya kepatuhan di sisi pelaku usaha. Bagi investor, kebijakan ini mengurangi tekanan jangka pendek pada sektor makanan dan minuman skala kecil, meski target cakupan sertifikasi nasional tetap menjadi pekerjaan rumah.
Pemerintah belum memerinci skema pendampingan atau insentif biaya sertifikasi bagi UMKM selama masa perpanjangan. Yang jelas, tenggat 17 Oktober 2028 kini menjadi patokan baru bagi pelaku usaha untuk menuntaskan kewajiban sertifikasi halal.