MEDIALOKAL.CO — Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer atau non-ASN ditargetkan cair pada Senin, 19 Oktober 2026 setelah tertunda empat bulan, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Guru penerima perlu memahami bahwa target ini belum menjamin dana masuk serentak ke semua rekening. Kepastian pencairan bergantung pada proses transfer setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dinyatakan siap.
Jadwal pencairan muncul setelah koordinasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, serta Komisi X DPR RI. Menurut Lalu, anggaran tunjangan profesi guru telah tersedia.
Status Anggaran dan Dokumen Pencairan
Lalu menyebut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi kesiapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen itu merupakan tahapan administrasi sebelum dana ditransfer ke penerima.
"Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima," ujar Lalu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB 2 Pulau Lombok.
Meski begitu, target 19 Oktober 2026 belum memastikan seluruh dana masuk ke rekening penerima pada waktu yang sama. Status pencairan aktual per wilayah belum dirinci dalam laporan yang dikutip dari Journalarta tersebut.
Besaran Tunjangan Belum Diumumkan
Informasi yang disampaikan Lalu belum mencantumkan jumlah guru penerima, besaran tunjangan, maupun jadwal transfer untuk setiap wilayah. Bahan laporan juga tidak menyebut bank penyalur atau mekanisme pencairan per tahap.
Karena itu, guru penerima disarankan tidak berpatokan pada nominal tertentu sampai ada pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Informasi lengkap mengenai besaran dan cakupan penerima dapat diakses melalui kanal resmi kementerian.
Dampak Penundaan Empat Bulan
Tertundanya pembayaran selama empat bulan memengaruhi pengaturan kebutuhan rumah tangga dan pengeluaran rutin guru penerima. Realisasi transfer menjadi tahap penting setelah anggaran tersedia dan dokumen pencairan dinyatakan siap.
Lalu meminta dana yang telah dianggarkan tidak kembali mengalami penundaan tanpa alasan jelas. Menurut dia, tunjangan tersebut merupakan hak guru dan dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Anggarannya sudah ada. Tolong, jangan ditahan-tahan karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu," kata Lalu.
Cara Memantau Status Pencairan
Bahan laporan tidak mencantumkan prosedur pengecekan status TPG secara resmi. Guru penerima dapat memantau pengumuman melalui kanal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta dinas pendidikan di daerah masing-masing.
Pastikan rekening yang terdaftar aktif dan data penerima sesuai dengan yang diajukan sekolah atau dinas pendidikan. Perbedaan data rekening kerap menjadi penyebab dana tidak masuk meski SP2D sudah terbit.
Waspadai Penipuan dan Pungli
Pencairan tunjangan profesi tidak memungut biaya apa pun. Guru penerima perlu mewaspadai pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan uang atau data pribadi.
Laporkan dugaan pungutan liar atau penipuan berkedok pencairan TPG ke kanal pengaduan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta aparat penegak hukum setempat. Simpan bukti komunikasi jika menerima tawaran mencurigakan.
Hingga laporan ini disusun, belum ada rincian resmi soal jumlah penerima dan besaran TPG yang akan ditransfer pada 19 Oktober 2026. Guru honorer sebaiknya menunggu pengumuman resmi dan tidak menyimpulkan dana pasti masuk pada tanggal tersebut.