Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus Idiot


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keberatan atas dakwaan jaksa ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani setelah jaksa membacakan dakwaannya. Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun meminta pada tim kuasa hukum agar menyampaikannya pada agenda persidangan berikutnya.

"Nota keberatan ini akan kita sampaikan nanti pada agenda persidangan berikutnya," ujar salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach, Kamis (7/2).

Dikonfirmasi mengenai poin-poin apa saja dalam dakwaan yang menjadikan pihak Ahmad Dhani keberatan, Indra enggan menjelaskan. Alasan nota keberatan itu baru akan diungkapkan pada agenda persidangan berikutnya.

Loading...

"Itu (nota keberatan) nanti ya. Itu harus kita susun dulu," tambahnya.

Sebelumnya, dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan tahanan politik dan blangkon, Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.

Jaksa pun membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.

"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.

Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus PartaiGerindra itu mengajukan upaya banding.

Di Jawa Timur, Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019. 

Sumber: merdeka.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]