Wiranto: Kalau Makar Harus Nunggu Terjadi, Nanti yang Nangkap Siapa?


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Menko Polhukam Wiranto berbicara menanggapi kritikan terhadap penegak hukum yang melakukan penindakan terhadap sejumlah tokoh yang dijerat dengan pasal makar. Wiranto mengatakan penggunaan pasal makar tak perlu menunggu makar terjadi.

"Makar itu kalau perencanaan, persiapan untuk perencanaan, sudah dilaksanakan, baru bisa ditangkap. Kalau sudah terjadi, negara bubar, yang nangkep sopo? Yang ngadili siapa? Yang nuntut siapa?" kata Wiranto dalam sambutanya di acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik, yang diadakan Kemendagri di Hotel Paragon, Kamis (16/5/2019).

Wiranto mengatakan, MK dalam putusannya, menyampaikan bahwa untuk pidana makar, konstruksi hukumnya tidak perlu sempurna. Setiap upaya perencanaan, bisa dikategorikan makar.

"Jadi kalau sudah merencanakan, menghasut, kemudian mempersiapkan dalam pelaksanaannya, sudah bisa dikategorikan tindakan makar," tutur Wiranto.

Loading...

Wiranto sadar, akan muncul sorotan terhadap apa yang dilakukan penegak hukum mengenai penggunaan pasal makar ini. Oleh karena itulah, dia membentuk tim asistensi hukum nasional guna membantu melakukan pengkajian.

"Pakar hukum itu kan, jadi cuma memberikan saran. Kok ribut," kata Wiranto. 

 


Sumber: detik.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]